INSPIRASI SULTRA.COM, MUNA-Bupati Muna, H Bachrun Labuta menaruh perhatian serius terhadap polemik investasi perkebunan kelapa sawit milik PT Krida Agrisawita di Kabupaten Muna yang menuai polemik akhir-akhir ini.
Saat ditemui, Rabu (19/3), orang nomor satu di Kabupaten Muna ini mengaku menolak tawaran pihak investor untuk bertemu dirinya secara pribadi. “Mereka (investor_red) mau ketemu secara pribadi tapi saya larang, saya ingin ketemu secara resmi supaya pertemuannya resmi, bikin surat kepada bupati, panggil DPRD, panggil wartawan supaya kita ngomong,”tegas Bachrun.
Hingga berita ini dirilis, pihak Pemkab Muna mengaku belum mendapat sinyal dari pihak perusahaan terkait agenda pertemuan resmi yang dimaksud. “Belum ada yang datang menyampaikan kapan pertemuannya, kita menunggu,”ucapnya.
Terkait polemik investasi perkebunan kelapa sawit yang mencuat akhir-akhir ini, Bachrun menegaskan bahwa pada prinsipnya Pemkab Muna tak menolak investasi. Namun, kegiatan investasi harus dilaksanakan sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan-undangan agar persoalan investasi ini tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari
Pemkab Muna juga menekankan kepada pihak perusahaan agar mematuhi prosedur perizinan pelaksanaan investasi, salah satunya adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sebab investasi PT Krida Agrisawita memiliki konsesi seluas 14 ribu hektar di Kabupaten Muna yang meliputi sembilan kecamatan yang secara otomatis akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. “Perusahaan sawit wajib punya AMDAL, apalagi perusahaan ini mengarah ke pembangunan pabrik. Harus dijelaskan lebih detail dalam AMDAL nya, terutama soal limbah dan dampaknya kepada masyarakat,”tegasnya.
Bachrun mengungkapkan, dampak lingkungan harus lebih detail dijelaskan dalam proses AMDAL, sebab ada masyarakat nelayan di beberapa desa pesisir Muna yang bisa terdampak akibat kegiatan tersebut. “Kalau limbah pabrik dibuang ke Sungai Lamanu maka larinya ke laut. Disana ada kegiatan nelayan rumput laut di desa Wadolau, Tapi-Tapi, Kawite-Wite dan Tanjung Batu,”tegasnya.
Bachrun juga tak sepakat jika pihak investor berinvestasi dengan membeli lahan milik masyarakat. “Kalau ketemu investor saya akan ngomong, kalau punya niatan baik maka jangan beli lahan masyarakat, tapi bina mereka sehingga masyarakat punya pendapatan sebagai buruh sawit dan pendapatan dari lahannya. Kalau lahan masyarakat dibeli maka ini akan jadi sumber masalah dikemudian hari,”pungkasnya.
Terkait aktivitas PT Krida Agrisawita yang telah berlangsung di Desa Lamanu Kecamatan Kabawo sebelum terbit AMDAL, Bachrun menegaskan itu adalah pelanggaran. “Kita Pemkab Muna mencoba melakukan komunikasi, mungkin saja pelanggaran ini terjadi karena mereka tidak tahu,”ujarnya. (REDAKSI)
Comment