Home » Populer » DPRD Mubar Setujui Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Tarif PBB Diturunkan
Ketgam : suasana rapat pembahasan tiga buah Raperda di DPRD Mubar, Selasa (10/6)
Ketgam : suasana rapat pembahasan tiga buah Raperda di DPRD Mubar, Selasa (10/6)

INSPIRASI SULTRA.COM, LAWORO-Kabar baik untuk masyarakat Kabupaten Muna Barat (Mubar). Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mubar bersama pemerintah daerah akhirnya tuntas membahas tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda), salah satunya adalah Raperda Perubahan Perda No.4 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, di dalamnya mengatur besaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Dalam proses pembahasan raperda tersebut, Pemkab bersama DPRD sepakat menurunkan tarif PBB yang akan diberlakukan mulai tahun 2025. Sebelumnya, kenaikan tarif PBB sebagaimana diatur dalam Perda No.4 tahun 2023, besaran PBB naik berkali-kali lipat dari tahun sebelumnya, sehingga menuai protes dari masyarakat karena dianggap tarifnya ‘mencekik’.

Proses pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah berlangsung di Gedung DPRD Mubar, Selasa (10/6) dipimpin oleh Ketua DPRD Mubar, La Ode Rafiudin, diikuti sejumlah anggota DPRD, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), La Samahu dan para Kepala OPD penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pantauan media ini, proses pembahasa berlangsung cukup alot dalam durasi yang cukup panjang, membahas  besaran nilai persentase tarif NJOP yang akan diformulasikan dalam perhitungan nilai akhir dari besaran PBB-P2 dan akan ditetapkan sebagai nilai akhir yang akan dibayar oleh masyarakat.

Kadispenda Mubar, La Samahu menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang (UU) No.1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), pengenaan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. Kemudian besaran tarif maksimal untuk PBB-P2 ditetapkan maksimal 0,5%.

“Tahun 2024 kita memungut PBB-P2 besarannya sesuai yang ditetapkan Perda No.4 tahun 2022, pengenaan tarif NJOP ditetapkan 50 persen dan tarif 0,5 persen. Dalam revisi Perda ini kami ajukan untuk menggunakan tarif 30 persen dan tarif landai 0,15 persen,”usulnya.

Anggota DPRD Mubar, La Ode Harlan menekankan kepada pemerintah daerah agar kenaikan tarif PBB tidak lebih dari 50 persen dari total nilai pembayaran PBB tahun sebelum terjadinya kenaikan tarif. “Masyarakat tidak mau tahu soal perhitungan persentase seperti ini, yang mereka tau adalah nilai akhirnya harus diturunkan,”kata Harlan.

Politisi PDIP ini meminta agar persentase tarif yang akan digunakan dalam proses perhitungan PBB ini menggunakan tarif minimal agar tidak membebani masyarakat. “Jangan seperti tahun lalu, kenaikannya sampai 300 persen dari tarif yang mereka bayar sebelumnya,”kata Harlan.

Hal senada juga diutarakan oleh anggota DPRD Mubar lainnya, Baitul Makmur. Politisi Demokrat ini sepakat dengan tawaran tarif 30 persen dan koefisien 0,15 persen. “Saya sepakat menggunakan tarif 30 persen dengan koefisien 0,15 persen, agar masyarakat tidak terbebani dengan PBB, karena PBB ini sifatnya wajib, tidak seperti retribusi,”ucap Baitul.

Legislator dua periode ini mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menjadikan PBB-P2 sebagai obyek untuk mendongkrak PAD, tapi bisa melirik sektor lain yang potensial untuk menghasilkan dan meningkatkan PAD. “Pemerintah daerah harus hadir di tengah-tengah masyarakat, jangan karena ambisi kita untuk meningkatkan PAD kemudian PBB-P2 dinaikkan, jangan seperti itu. Kalau perlu gunakan tarif paling minimal 20 persen dan 0,1 persen,”pintanya.

Sementara itu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda), La Ode Sariba menyarankan agar Pemkab Mubar hati-hati menetapkan besaran tarif PBB-P2, jangan sampai kenaikkannya berkali-kali lipat dari pembayaran PBB tahun sebelumnya yang pada akhirnya membebani masyarakat.

Sariba juga menekankan kepada Pemkab Mubar, dalam hal meningkatkan PAD melalui PBB-P2, jangan terfokus menaikkan tarif, tapi dapat memaksimalkan kinerja untuk ‘mengejar’ pajak tanah-tanah yang telah disertifikatkan oleh masyarakat namun belum tercatat PBB nya yang jumlahnya belasan ribu bidang tanah. “Tanah-tanah ini yang harus dikejar PBB nya,”sebutnya.

Politisi Nasdem ini juga menyarankan kepada Pemkab Mubar agar segera mengidentifikasi dan membuat klaster tanah-tanah milik masyarakat yang berada di jalan poros dan tanah-tanah yang ada di belakang, sehingga ada perbedaan besaran tarif PBB nya.

Setelah melalui persetujuan DPRD, tiga buah Raperda yang disetujui DPRD selanjutnya akan dikonsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan dan akan ditindaklanjuti oleh Pemkab Mubar, sebelum diberlakukan sebagai Perda. Perda ini ditargetkan akan berlaku tahun 2025. (REDAKSI)

Baja Juga

Comment

News Feed

Pemkab Muna dan DKI Jakarta Jajaki Kerjasama Bidang Peternakan

Sen, 22 Sep 2025 11:23:13am INSPIRASI SULTRACOM, RAHA-Pemerintah Kabupaten Muna terus berupaya untuk menghasilkan sumber-sumber pendapatan daerah yang baru sekaligus berdampak...

Darwin-Ali Basa ‘Gendong’ Utang Pihak Ketiga Rp 20 M, Warisan Pemerintah Sebelumnya

Kam, 18 Sep 2025 09:59:55am INSPIRASI SULTRA.COM, LAWORO-Kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Muna Barat sedang tidak baik-baik saja. Hal itu diungkapkan oleh Bupati Muna...

Bachrun Ingatkan Jangan Coba-Coba Jual Beli Jabatan

Kam, 18 Sep 2025 07:20:02am INSPIRASI SULTRA.COM, RAHA-Bupati Muna, H Bachrun Labuta mengingatkan seluruh pihak agar tak coba-coba melakukan praktek jual beli jabatan di lingkup...

La Ode Darwin Lantik 1.406 P3K, Energi Baru Membangun Muna Barat

Kam, 18 Sep 2025 06:58:32am INSPIRASI SULTRA.COM, LAWORO-Bupati Muna Barat, La Ode Darwin melantik dan mengambil sumpah janji 1.406 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja...

Bachrun Ungkap Kunci Keberhasilan Konservasi Perikanan Kabupaten Muna di Forum Internasional PNLG 2025

Rab, 17 Sep 2025 06:56:44am INSPIRASI SULTRA.COM, RAHA-Setelah sukses menjadi pembicara di forum Konferensi Laut (UNOC) yang diselenggarakan di Kota Nice, Perancis baru-baru...

Tingkatkan Kinerja dan Kualitas Pelayanan, Kejari Muna Serap Kritik dan Saran Melalui FKP

Rab, 17 Sep 2025 06:53:14am Pemkab Muna Apresiasi Kinerja Kejari INSPIRASI SULTRA.COM, RAHA-Kejaksaan Negeri Muna sebagai lembaga penegak hukum terus membangun komitmen...

Ruslan, Tenaga Outsourching PT ARR Anugrah Ilahi Jadi Korban PHK Sepihak PT MPS Hingga Pemotongan Gaji

Sen, 15 Sep 2025 11:07:44am INSPIRASI SULTRA.COM, KENDARI-Ruslan, salah seorang tenaga outsorching PT ARR Anugrah Ilahi, Kendari mengaku menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja...

BUMDes Madodo Sukses Budidaya Bawang Merah, Bupati Hadiri Panen Raya

Sen, 15 Sep 2025 09:27:39am INSPIRASI SULTRA.COM, RAHA-Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tangka Liwu Desa Madodo Kecamatan Kontunaga, mampu menunjukkan kinerjamya di tengah...

Digelar Tiga Hari, Pasar Murah Kolaborasi Pemkab Muna dan Pempro Tawarkan Sembako Harga Distributor

Jum, 12 Sep 2025 09:12:41am * Kolaborasi Pemkab Muna dan Pemprov INSPIRASI SULTRA.COM, RAHA- Di tengah lonjakan dan fluktuasi harga bahan pokok yang tak menentu akhir-akhir...

Syukuran HUT ke 24, AJB Tegaskan Demokrat Dukung Kebijakan Prabowo-Gibran

Rab, 10 Sep 2025 10:22:56am INSPIRASI SULTRA.COM, RAHA-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Muna menggelar acara syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Demokrat...