LAWORO,INS-Badan Pembentukan (Bapem) Peraturan Daerah (Perda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) menyetujui 18 usulan rancangan perda dari eksekutif sebagai program kerja untuk dibahas tahun 2024 mendatang.
Persetujuan tersebut disepakati Bapem Perda DPRD Mubar setelah melakukan rapat yang berjalan cukup alot dengan pemerintah daerah yang dikoordinir oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Munar, Yuliana turut dihadiri oleh organisasi perangkat daerah (OPD) pengusul inisiatif raperda, minus Dinas Perindustrian dan Perdaganga , Senin (09/10).
18 raperda tersebut antara lain, raperd tentang standar pelayanan minimal puskesmas, raperda pertanggungjawaban APBD 2023, raperda APBD Perubahan 2024, raperda APBD 2025, raperda tata cara pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), raperda tentang pembentukan lembaga adat, raperda pengelolaan dan penataan pasar tradisional, raperda pengawasan apotik dan toko obat, raperda pengembangan industri kabupaten, raperda bagi hasil, raperda pembuatan tapal batas desa, raperda pentelenggaraan BTS, raperda penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja, raperda perlindungan dan pemberdayaan petani, raperda jaminan kesehatan ibu,anak dan bayi baru lahir, raperda lambang daerah, dan raperda tentang perubahan kedua Perda No. 1 tentang pembentukan OPD. Sementara usulan raperda tentang hari jadi Kabupaten Muna Barat disepakati untuk dibahas tahun 2023.
Dalam rapat Bapem Perda tersebut, Bapem sekaligus meminta penjelasan masing-masing OPD penginisiasi raperda mengenai urgensi dan kesiapan OPD khususnya kesiapan anggaran untuk mengeksekusi 18 usulan raperda tersebut.
“Rapat ini kita memastikan dan menscrening sejauh mana urgensi raperda yang diusulkan ini kemudian apakah raperda ini sifatnya pendelegasian dari kementrian yang sifatnya wajib atau inisiatif murni dari pemerintah daerah berdasarkan kearifan lokal daerah, ” kata Ketua Bapem Perda DPRD Muna Barat, La Ode Sariba.
Bapem Perda juga merekomendasikan agar pemerintah daerah menggelar rapat koordinasi dalam rangka memastikan kesiapan masing-masing OPD untuk menyelesaikan 18 raperda tersebut. “Segera lakukan rapat koordinasi, ” tegas politisi Nasdem ini.
Sementara itu Kabag Hukum, Yuliana menegaskan bahwa Pemkab Muna Barat komitmen untuk menuntaskan pembahasan 18 raperda ini sebab dari 18 raperda tersebut terdapat sejumlah raperda yang merupakan tunggakan tahun 2023 bahkan raperda tunggakan yang diusul sejak tahun 2021. “Pemkab Muna Barat komitmen menyelesaikan ini, ” ucapnya.
Terkait kesiapan anggaran masing-masing OPD untuk bisa menyelesaikan raperda ini sejumlah OPD menyatakan siap, seperti Kesbangpol yang menginisiasi raperda pembentukan lembaga adat, kemudian Kominfo yang menginisiasi raperda penyelenggaraan BTS dan Dinas Pertanian.ARI
Comment