MUNA, IS-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna, Irwan menegaskan, agenda rapat paripurna dewan tentang penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Pemkab Muna tahun 2024 dilanjutkan, Selasa (28/11) pukul 14.00 Wita.
Sebelumnya, agenda penandatanganan nota kesepakatan ini telah dijadwalkan terlaksana pada Senin malam (27/11). Namun sayang, rapat paripurna tersebut tidak terlaksana disebabkan karena satu alasan krusial terkait status Wakil Bupati Muna, Bachrun Labuta pasca Bupati Muna, diumumkan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin sore (27/11), beberapa jam sebelum rapat paripurna tersebut terselenggara. Dimana usai Rusman ditahan KPK, Bachrun masih membawa mandat mewakili Bupati Muna.
“Perdebatannya adalah pada status Wakil Bupati Muna pada saat akan meneken nota kesepakatan itu tadi malam. (Senin malam_red) karena dalam aturan ketatanegaraan, pemerintahan tidak boleh kosong. Jadi kalau Bupati berhalangan sudah pasti wakil bupati yang akan melaksanakan tugas bupati. Tapi kan sekarang kita tinggal menunggu legitimasi dari Pemprov mengenai Surat Keputusan (SK) Wabup sebagai Plt Bupati Muna, “terang Irwan.
Politisi Hanura ini juga menjelaskan bahwa dalam tata tertib (tatib) DPRD dinyatakan bahwa penandatanganan nota kesepakatan KUA/PPAS dilakukan oleh Bupati dan pimpinan DPRD Muna.
Legislator dua periode ini menegaskan, penjadwalan ulang rapat paripurna ini tidak ada tendensi lain atau kepentingan terselubung terkait pembahasan anggaran 2024. “Tidak ada tendensi lain sebab dokumen KUA/PPAS ini telah melalui tahapan pembahasan bersama antara Banggar DPRD Muna dan pemerintah daerah, kemudian tatib juga mengisyaratkan bahwa nota kesepakatan itu harus ditandatangani melalui rapat paripurna, maka alur itu yang kita ikuti dan jalankan, “terangnya.
Irwan mengungkapkan bahwa hari ini (Selasa_ref) Sekda Muna, Eddi Uga telah bertolak ke Kendari untuk menghadap Pj Gubernur Sulawesi Tenggara tekait dengan kondisi pemerintahan pasca KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Muna, LM Rusman Emba. “Insya Allah hari ini sudah ada informasi dari Pemprov karena KUA/PPAS ini tidak boleh tersandra dengan persoalan ini karena kita hanya diberi waktu sampai tanggal 30 November saja, ” pungkasnya. ARI
Comment