INSPIRASI, RAHA-Plt Bupati Muna, Drs Bachrun akan meneken Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Muna tahun 2024, hari ini Kamis (1/2), setelah hal itu sempat tertunda lantara kebijakan Bachrun yang menginginkan anggaran pengembangan jagung di Muna senilai Rp 7,5 M masuk dalam APBD 2024 tak disetujui oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Muna, Abdul Salam.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Pemerintah Kabupaten Muna melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian (Kominfo) Kabupaten Muna, Haidar. “Besok (hari ini’red) APBD ditetapkan dan proses pencairan gaji sudah bisa dilakukan,”jawab Haidar ketika dikonfirmasi, Rabu malam (31/1).
Ia mengungkapkan, kebijakan Plt Bupati Muna soal anggaran pengembangan jagung sudah terkafer dalam dokumen APBD. “Kebijakan Plt bupati sudah terkafer dalam APBD 2024,”jawabnya.
Sementara itu Plt Bupati Muna, Drs Bachrun melalui rilis persnya yang disampaikan oleh Kadis Kominfo menjelaskan, dalam rangka mewujudkan kebijakan prioritas nasional, Pemerintah Kabupaten Muna membuat kebijakan terobosan baru dengan menyusun program dan kegiatan yang sesuai dengan potensi lokal yakni pada subsektor pertanian dengan mengembangkan jagung dan tanaman hortikura, sub sektor perikanan dengan mengembangkan budidaya laut serta sub sektor peternakan dengan mengembangkan budididaya ayam ras petelur.
“Plt. Bupati Muna meminta TAPD untuk melakukan penyesuaian anggaran dalam KUA PPAS APBD 2024, agar program – program tersebut dapat terakomodir,”kata Haidar.
Alasan penyesuaian tersebut dilakukan karena beberapa alasan, salah satunya, Plt. Bupati Muna sebelumnya juga menemukan fakta bahwa dalam KUA PPAS Kabupaten Muna tahun 2024, sangat minim alokasi anggaran untuk upaya pengembangan ekonomi lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta peningkatan PAD sesuai pandangan fraksi – fraksi dalam rapat paripurna penetapan APBD.
Selanjutnya, berdasarkan informasi dari berbagai sumber dan ditindaklanjuti dengan rapat TAPD, alokasi kebutuhan prioritas pembangunan tersebut dapat diperoleh dari pos anggaran gaji dan tunjangan fungsional ASN yang ditemukan adanya kelebihan penganggaran dan kelebihan ini di lakukan penyesuaian untuk penganggaran program pengembangan ekonomi lokal, guna peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus peningkatan pendapatan asli daerah.
Dalam proses ini terjadi keterlambatan penyesuaian APBD, sehingga berakibat pula pada keterlambatan penggajian ASN Kabupaten Muna, disebabkan oleh karena para perencana OPD yang melakukan penyesusian ini, baru pertama kali menyusun atau merencanakan anggaran pos gaji dan tunjangan fungsional ASN dalam penyusunan RKA OPD nya, dimana selama ini perencanaan pos gaji dan tunjangan fungsional ASN dilakukan sendiri oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Muna langsung tanpa melibatkan para perencana OPD.
“Jadi kami tegaskan bahwa keterlambatan penggajian ASN Pemkab Muna, dikarenakan lamban dan tidak responnya pengelola keuangan dalam hal ini BKAD Kabupaten Muna terhadap arahan Plt. Bupati dan hasil rapat TAPD Muna dalam melakukan penyesuaian program prioritas kebijakan pembangunan nasional dalam APBD Kabupaten Muna tahun 2024,”terangnya.
Olehnya itu kami sebagai Plt. Bupati Muna akan memberikan teguran kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan terkhusus Kepala BKAD Kabupaten Muna terkait keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan ASN. “Harapan kita hal – hal seperti tidak terulang lagi di masa mendatang,”tukasnya. (Red).
Comment