Home » Populer » KPU Akui Lalai, Jadwal PSU Ditentukan Hari Ini

KPU Akui Lalai, Jadwal PSU Ditentukan Hari Ini

20 Feb 2024 inspiras - Dilihat 231 kali
FB_IMG_1707579760506

RAHA, IS-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna sebagai penyelenggara teknis pemilu mengakui telah lalai karena meloloskan pemilih yang tak memenuhi syarat untuk memilih pada pemilihan umum (pemilu) tanggal 14 Februari lalu yang menyebabkan empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Muna terpaksa harus menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU). “Ini adalah bagian dari kelalaian,”kata Ketua KPU Muna, Askar Adi Jaya saat dikonfirmasi, Senin (19/2) kemarin.

Askar Adi Jaya mengungkapkan, pada hari H pemilu, 14 Februari, kasus pemilih yang menggunakan KTP diluar alamat tempatnya memilih dan tak disertai keterangan pindah memilih, cukup banyak ditemukan di lapangan, namun masih bisa dicegat oleh KPU. Namun penyelenggara ‘kecolongan’ di TPS 4, TPS 7 Desa Oempu dan TPS 2 Kelurahan Watonea. “Kasus seperti ini cukup banyak kami temukan saat hari H Pemilu, dan petugas PPS yang sempat melakukan konfirmasi kami cegat untuk tidak meloloskan pemilih tersebut,”terangnya.

Untuk itu KPU Muna akan segera menggelar rapat pleno KPU untuk menentukan jadwal PSU Empat TPS di Kabupaten Muna. “Besok (hari ini _red) kita akan gelar rapat pleno untuk menentukan jadwal pelaksanaan PSU,”kata Askar.

Secara teknis KPU Muna telah siap menyelenggarakan PSU Empat TPS. “Untuk logistik surat suara capres, memang jenis pemilihan ini sudah disiapkan untuk adanya kemungkinan PSU sekitar seribu lembar masing-masing kabupaten/kota,”ucap Askar

Sementara itu Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Mustar menyebutkan, empat TPS yang direkomendasikan PSU, yakni TPS 4 dan TPS 7 Desa Oempu Kecamatan Tongkuno, TPS 2 Kelurahan Watonea Kecamatan Katobu dan TPS 1 Desa Wakorumba Kecamatan Wakorumba Selatan.

Mustar menjelaskan, untuk TPS 4 dan TPS 7 Desa Oempu dan TPS 2 Kelurahan Watonea, kasusnya sama, pemilih yang tak memenuhi syarat untuk memelih sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 372 ayat 2 huruf d, diberi kesempatan untuk memilih. “Kasus di TPS 4, TPS 7 dan TPS 2 , ada pemilih yang menggunakan KTP diluar wilayah tempatnya memilih sementara di TPS tersebut tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, sehingga TPS tersebut kita rekomendasikan untuk PSU sesuai ketentuan pasal 372 ayat 2 huruf d,”terangnya. Pemilih tersebut kata Mustar hanya mencoblos surat suara capres sehingga PSU dilakukan hanya untuk pemilihan Capres.

Berbeda dengan kasus tiga TPS tersebut, kasus di TPS 1 Desa Wakorumba Kecamatan Wakorumba Selatan, ada pemilih yang mencoblos surat suara Caleg DPR RI lebih dari satu kertas suara dan surat suara tersebut dua-duanya dimasukkan dalam kotak suara pemilihan DPR RI. “Sesuai ketentuan kita rekomendasikan PSU untuk pemilihan caleg DPR RI di TPS 1 Desa Wakorumba karena ada calon lain yang dirugikan,”tandasnya. (Redaksi)

 

 

 

Baja Juga

Comment

News Feed

Pemkab Muna dan DKI Jakarta Jajaki Kerjasama Bidang Peternakan

Sen, 22 Sep 2025 11:23:13am INSPIRASI SULTRACOM, RAHA-Pemerintah Kabupaten Muna terus berupaya untuk menghasilkan sumber-sumber pendapatan daerah yang baru sekaligus berdampak...

Darwin-Ali Basa ‘Gendong’ Utang Pihak Ketiga Rp 20 M, Warisan Pemerintah Sebelumnya

Kam, 18 Sep 2025 09:59:55am INSPIRASI SULTRA.COM, LAWORO-Kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Muna Barat sedang tidak baik-baik saja. Hal itu diungkapkan oleh Bupati Muna...

Bachrun Ingatkan Jangan Coba-Coba Jual Beli Jabatan

Kam, 18 Sep 2025 07:20:02am INSPIRASI SULTRA.COM, RAHA-Bupati Muna, H Bachrun Labuta mengingatkan seluruh pihak agar tak coba-coba melakukan praktek jual beli jabatan di lingkup...

La Ode Darwin Lantik 1.406 P3K, Energi Baru Membangun Muna Barat

Kam, 18 Sep 2025 06:58:32am INSPIRASI SULTRA.COM, LAWORO-Bupati Muna Barat, La Ode Darwin melantik dan mengambil sumpah janji 1.406 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja...

Bachrun Ungkap Kunci Keberhasilan Konservasi Perikanan Kabupaten Muna di Forum Internasional PNLG 2025

Rab, 17 Sep 2025 06:56:44am INSPIRASI SULTRA.COM, RAHA-Setelah sukses menjadi pembicara di forum Konferensi Laut (UNOC) yang diselenggarakan di Kota Nice, Perancis baru-baru...

Tingkatkan Kinerja dan Kualitas Pelayanan, Kejari Muna Serap Kritik dan Saran Melalui FKP

Rab, 17 Sep 2025 06:53:14am Pemkab Muna Apresiasi Kinerja Kejari INSPIRASI SULTRA.COM, RAHA-Kejaksaan Negeri Muna sebagai lembaga penegak hukum terus membangun komitmen...

Ruslan, Tenaga Outsourching PT ARR Anugrah Ilahi Jadi Korban PHK Sepihak PT MPS Hingga Pemotongan Gaji

Sen, 15 Sep 2025 11:07:44am INSPIRASI SULTRA.COM, KENDARI-Ruslan, salah seorang tenaga outsorching PT ARR Anugrah Ilahi, Kendari mengaku menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja...

BUMDes Madodo Sukses Budidaya Bawang Merah, Bupati Hadiri Panen Raya

Sen, 15 Sep 2025 09:27:39am INSPIRASI SULTRA.COM, RAHA-Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tangka Liwu Desa Madodo Kecamatan Kontunaga, mampu menunjukkan kinerjamya di tengah...

Digelar Tiga Hari, Pasar Murah Kolaborasi Pemkab Muna dan Pempro Tawarkan Sembako Harga Distributor

Jum, 12 Sep 2025 09:12:41am * Kolaborasi Pemkab Muna dan Pemprov INSPIRASI SULTRA.COM, RAHA- Di tengah lonjakan dan fluktuasi harga bahan pokok yang tak menentu akhir-akhir...

Syukuran HUT ke 24, AJB Tegaskan Demokrat Dukung Kebijakan Prabowo-Gibran

Rab, 10 Sep 2025 10:22:56am INSPIRASI SULTRA.COM, RAHA-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Muna menggelar acara syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Demokrat...