LAWORO,IS-Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya menjatuhkan sanksi berat kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Saryul Izatu yang kini berdinas di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Muna Barat (Mubar).
Surat resmi KASN tersebut tertanggal 1 Maret 2024 dan diterima secara resmi oleh Pemkab Muna Barat pada tanggal 13 Maret kemarin. “Surat keputusan dari KASN kami sudah terima tanggal 13 Maret kemarin.
Sudah net bahwa dia (Saryul Izatu_red) akan dijatuhi hukuman berat, tinggal tunggu prosesnya saja,”tegas Sekretaris Daerah Muna Barat, LM Husein Tali saat dikonfirmasi, Kamis (14/3).
Ia menegaskan keputusan KASN sifatnya final dan mengikat dan harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Mubar dalam waktu paling lambat 14 hari setelah surat tersebut diterima. “Keputusan KASN sifatnya final dan mengikat,”tegasnya.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Mubar ini menjelaskan, hukuman berat dalam aturan kepegawaian ada tiga jenis, pertama diberhentikan dari jabatannya, diturunkan pangkat atua golongannya dan terakhir adalah dipecat dari ASN.
Menindaklanjuti putusan KASN ini Pemkab Mubar melalui Komisi etiknya diketuai oleh Sekda akan segera menyelenggarakan sidang etik untuk memutuskan satu dari tiga kategori hukuman berat yang akan dijatuhkan kepada Saryul Izatu. “Sidang etik ini akan kami lakukan dalam waktu dekat ini, paling lambat Minggu depan,”pungkasnya.
Husein Tali sangat menyayagkan terjadinya kasus ini. Ia berharap, kasus ini adalah yang pertama dan terakhir terjadi pada ASN lingkup Pemkab Muna Barat. “Ini menjadi pelajaran, mudah-mudahan tidak terjadi lagi pada ASN yang lain,”harapnya.
Diketahui, Saryul Izatu menjabat sebagai salah satu kepala bidang (Kabid) pada Dinas Kominfo Mubar. Ia dijatuhi sanksi berat oleh KASN lantaran terbukti melanggar netralitas ASN atas postingan di akun Facebook miliknya bernama Saryul Izatu beberapa waktu lalu dengan caption “2024 Bersama Gemoy Indonesia Akan Maju”.(REDAKSI/ADMIN).
Comment