LAWORO,IS-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat akhirnya telah menyelesaikan penanganan dugaan pelanggaran Pemungutan Suara Ulang (PSL) Desa Tanjung Pinang yang dilaporkan oleh Kadir Baiduri beberapa waktu lalu.
Kesimpulannya, dugaan yang dilaporkan Kadir Baiduri tak memenuhi unsur pelanggaran pemilu, baik pelanggaran kode etik, pelanggaran perundangan lainnya (netralitas kepala desa) dan pelanggaran tindak pidana pemilu (pengelembungan suara).
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Mubar, Awaluddin Usa ketika dikonfirmasi, kemarin. Awal menyebutkan, secara garis besar ada tiga dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Kadir Baiduri, yaitu dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPPS karena diduga memihak kepada salah satu peserta pemilu, kemudian pelanggaran perundang undangan lainnya yakni terkait netralitas kepada desa beserta perangkatnya yang diduga menunjukan keberpihakannya kepada salah satu peserta pemilu serta dugaan tindak pidana pemilu.
Awal merinci, terkait penanganan dugaan pelanggaran kode etik, Bawaslu menyimpulkan bahwa KPPS telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan tata laksana pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Kemudian, terkait dengan adanya dugaan penggelembungan suara sebanyak 20 suara dimana berdasarkan daftar hadir terdapat perbedaan antara jumlah pemilih yang di ceklis sebanyak 243 orang, namun berdasarkan tanda tangan dala. daftar hadir sebanyak 263 orang, Bawaslu Mubar kata Awal telah mengambil keterangan terhadap beberapa nama yang tidak terceklist tetapi bertanda tangan dalam daftar hadir dan menyatakan bahwa pada saat PSL tanggal 20 Februari yang bersangkutan datang menyalurkan hak pilihnya di TPS.
Kemudian terkait dengan ditemukannya satu lembar kertas suara yang diduga terdapat coblosan pada kolom PDI P dan PSI, Bawaslu juga telah memintai keterangan KPPS bahwa kertas suara tersebut diambil dari kertas suara yang tidak digunakan dan pada saat pemilihan berlangsung dan terdapat beberapa pemilih yang meminta mengganti kertas suara karena rusak atau keliru coblos.
Terkait dugaan netralitas kepala desa, Bawaslu menyimpulkan, pelapor hanya mendapat informasi dari seseorang saksi bernama Sunaryo bahwa kepala desa menunjukan keberpihakan kepada calon tertentu. “Saat dimintai keterangan oleh Bawaslu, Sunaryo menyampaikan tidak pernah mendengar langsung dari kepala desa mengarahkan masyarakat untuk memilih calon tertentu. Ia hanya melihat kepala desa berserta perangkafnya berjalan bersama sama mengunjungi rumah warga,”kata Awal.
Terkait dengan tindak pidana pemilu, Awal menegaskan bahwa laporan tersebut berhenti pembahasannya di Gakumdu karena berdasarkan laporan dan alat bukti yang disampaikan ke Bawaslu, dinyatakan tak memenuhi syarat dinaikkan statusnya sebagai tindak pidana pemilu. (Redaksi/Admin)
Comment