RAHA-Penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) menjadi salah satu prioritas penggunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2024. Namun sayangnya, rata-rata BUMDES yang ada di Kabupaten Muna ‘mati suri’ atau tidak peoduktif karena manajemen pengelolaannya yang buruk.
Dikonfirmasi, Kamis (/3) Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna, Fajar Wunanto menegaskan, suka tidak suka, mau atidak mau, penyertaan modal BUMDES wajib dianggarkan dalam APBDes sesuai petunjuk penggunaan Dana Desa (DD) dari kementrian. “Rata-rata kepala desa trauma karena banyak Persoalan di BUMDES, tapi persoalan BUMDES ini harus diselesaikan sebab penyertaan modal untuk BUMDES wajib,”tegas Fajar Wunanto.
Saat ini kata Fajar, di Muna sedang dilakukan revitalisasi BUMDES dengan melakukan pergantian pengurus BUMDES. “Sudah ada beberapa desa yang melakukan pergantian pengurus BUMDES, salah satunya adalah BUMDES Desa Labunti. Hasilnya, BUMDES sudah bisa menghasilkan PAD Desa saat ini karena pengurusnya adalah orang-orang yang tepat mengurus BUMDES,”puji Fajar.
Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) ini tak menampik jika desa-desa di Kabupaten Muna mulai ramai-ramai mengusulkan pergantian pengurus BUMDES nya.
“Setiap rapat kami sampaikan agar dilakukan revitalisasi BUMDES, sudah ada beberapa desa yang bersurat mengusulkan pergantian pengurus BUMDES,”tegasnya.
Fajar menegaskan, sebelum diberi penyertaan modal maka pengurus BUMDES wajib mempresentasikan rencana penggunaan anggaran tersebut di hadapan masyarakat. “Sebelumnya diberi penyertaan modal, BUMDES harus persentasi tentang rencana penggunaan dana penyertaan modal,”tegasnya.
Terkait pertanggungjawaban pengurus BUMDES yang lama, DPMD Muna akan merekomendasikan kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan. “Sudah ada beberapa desa yang bersurat ke kami tentang persoalan BUMDES yang lama, selanjutnya kami akan dorong ke Inspektorat,”tegasnya. (REDAKSI/ADMIN)
Comment