Ketgam: Rapat bersama ASDP penyebrangan Raha-Pure da. Pemkab Muna
INSPIRASI SULTRA.COM, RAHA-Pemerintah Kabupaten Muna bersama PT Angkutan Sungai, Darat dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia penyebrangan Raha-Pure sepakat menaikkan tarif penyebrangan Ferry Raha-Pure.
Keputusan kenaikan tarif tersebut disepakati setelah dilakukan rapat bersama antara Pemkab Muna, PT ASDP dan pihak-pihak terkait, Rabu (4/6) yang dipimpin oleh Sekda Muna, Eddy Uga.
Kepala Supervisor ASDP Raha-Pure, H Puji Widodo menyampaikan, pihaknya telah menyampaikan usulan kenaikan tarif ini kepada Pemkab Muna, sejak bulan Maret kemarin, sebab anggaran penyebrangan perintis dari Kementrian Perhubungan telah disetop sejak tanggal 1 Januari 2024.
Olehnya itu ASDP sebagai salah satu perusahaan BUMN yang melayani penyebrangan perintis mengambil langkah-langkah untuk menaikan tarif penyebrangan Raha-Pure agar kapal Ferry Raha-Pure tetap operasional seperti biasanya.
Puji Widodo mengungkapkan, selama ini biaya operasional kapal, seperti gaji, bahan bakar, spare part (suku cadang) dibiayai oleh Kementrian Perhubungan sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 tahun 2009 bahwa perhitungan tarif angkutan penyebrangan meliputi , kepelabuhanan PT ASDP Direksi jendral perhubungan nomor 37 tahun 2002 tentang penetapan perhubungan perintis.
“Tarif perhubungan perintis sudah dicabut sejak 1 Januari 2024, kita baru mengusulkan kenaikan tarif di bulan Maret 2024. Jika tarif tak dinaikkan maka kapal Ferry tidak bisa operasional karena pasti kita nombok,”alasnya.
Puji Widodo menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Muna yang selama ini telah mendukung pelaksanaan kegiatan ASDP di wilayah perairan Kabupaten Muna, termasuk memfasilitasi pertemuan rencana kenaikan tarif ini. ASDP rencananya akan menaikkan tarif penyebrangan rata-rata 27 persen dari tarif sebelumnya. Contohnya, tarif penumpang dari Rp 12 ribu menjadi Rp 16 ribu.
Lanjutnya, jadwal kenaikan tarif dan besarannya selanjutnya akan dituangkan melalui Peraturan Bupati Muna. “Karena ini menyangkut pelayaran antar wilayah dalam kabupaten maka menggunakan Peraturan Bupati,”pungkas Puji Widodo. (Redaksi/Admin)
Comment