INSPIRASI SULTRA.COM, RAHA-Masuknya perusahaan tambang batu gamping, PT Ayaskara Alam Nusantaradi Desa Tanjung dan Desa Oempu Kecamatan Tongkuno memicu ketegangan masyarakat di kedua desa tersebut.
Persoalannya adalah klaim lahan pertambangan. Desa Tanjung menerbitkan ratusan Surat Keterangan Desa (SKT) yang diklaim oleh masyarakat Desa Oempu berada di wilayah Desa Oempu.
Rabu (26/6) perwakilan masyarakat, Pemerintah Desa Oempu dan Desa Tanjung dihadirkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Muna yang dihadiri oleh Asisten I Setda Muna, LM Syafei, Kabag Pemerintahan, Hasdawia, Kepala Dinas PTSP, Syahrun Kaeba, Kepada Bagian Sumber Daya Alam Setda Muna, Kabid Pemdes, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muna dan Camat Tongkuno.
RDP Komisi I DPRD Muna yang dipimpin Ketua Komisi I, La Ode Iskandar menegaskan Komisi I DPRD Muna akan menyelesaikan konflik klaim lahan masyarakat Desa Oempu Vs Desa Tanjung di area pertambangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT AAN.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, DPRD Muna bersama pemerintah daerah akan secepatnya melakukan langkah-langkah penyelesaian konflik .
Iskandar menegaskan, Rabu (27/6) akan berangkat ke Kendari untuk berkoordinasi langsung dengan Dinas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Sulawesi Tenggara selaku instansi yang menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Ayaskara Alam Nusantara di Kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna. “Kami akan koordinasi, mencari tahu investor yang melaksanakan kegiatan ini di Desa Tanjung,”ucapnya.
Selain berkoordinasi dengan pihak Dinas ESDM Pemprov Sultra, Komisi I akan melakukan kunjungan lapangan ke Desa Tanjung dan Desa Oempu. “Kita agendakan hari Selasa pekan depan,”sebut Iskandar. Komisi I DPRD Muna juga merekomendasikan kepada Pemkab Muna agar ‘membekukan’ sementara ratusan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) di area penambangan PT Ayaskara Alam Nusantara yang diterbitkan oleh pemerintah Desa Tanjung, sebelum ada kepastian tapal batas kedua desa tersebut, termasuk alat berat berupa tiga unit eksavator yang akan melakukan eksplorasi di Desa Tanjung. “Jangan ada dulu ada yang bergerak sebelum ada kepastian hasil penyelesaian msalah ini,”tekan Iskandar.
Sementara itu Asisten I Setda Muna, LM Syafei menegaskan bahwa Pemkab Muna pada prinsipnya akan menyelesaikan konflik Desa Oempu Vs Desa Tanjung dengan sebaik-baiknya. Syafei mengatakan, persoalan SKT yang diterbitkan oleh Pemdes Tanjung akan diselesaikan setelah penyelesaian tapal batas desa.
Terkait tapal batas desa, Syafei menegaskan hal itu akan diselesaikan sesuai regulasi dan merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muna.
Syafei juga menyarankan kepada kepala desa yang wilayahnya masuk dalam IUP pertambangan agar memberi informasi kepada pemerintah daerah ketika ada aktifitas pertambangan masuk di wilayahnya sehingga fungsi koordinasi tetap berjalan dengan baik. (Redaksi/Admin)
Comment