INSPIRASI SULTRA.COM, RAHA-Pemerintah Kabupaten Muna didesak untuk segera menon aktifkan Kepala Desa Lagasa, Asdam Sabriyanto yang telah dijatuhi vonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Raha pada bulan Mei lalu, karena terbukti menggunakan ijazah paslu. Saat ini Asdam berstatus tahanan kota dan melakukan upaya hukum banding/kasasi.
Desakan dari pihak Maman Ntaga Cs tersebut dibahas dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna yang menghadirkan perwakilan masyarakat Desa Lagasa, Maman Ntaga Cs dan Pemerintah daerah yang dipimpin oleh Asisten I Setda Muna, LM Syafei, Rabu (26/6).
Maman Ntaga Cs berdalih, putusan Pengadilan Negeri Raha tersebut sudah dapat menjadi dasar bagi Pemkab Muna untuk segera menon aktifkan Asdam. Apalagi dalam salah satu poin putusan PN Raha yang dibacakan dalam RDP oleh Ketua Komisi I, La Ode Iskandar bahwa PN Raha memerintahkan ijazah palsu tersebut untuk dimusnahkan. Sementara ijazah tersebut digunakan sebagai syarat administrasi saat proses pencalonan kepala desa.
Maman Ntaga Cs juga mengungkap, kebijakan yang dijalankan oleh kades saat ini dinilai telah berlebihan, salah satunya adalah menggusur pasar dan diduga menyerobot lahan milik warga setempat.
Namun aspirasi dari Maman Ntaga Cs rupanya tak bisa dikabulkan begitu saja oleh Pemerintah Kabupaten Muna. Pemkab Muna melalui Kepala Bagian Hukum Setda Muna, Kaldav Akiyda Sihidi menegaskan, putusan hukum Kepala Desa Lagasa, Asdam belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), karena yang bersangkutan masih mengajukan upaya hukum banding/kasasi. Hal inilah yang mendasari Pemkab Muna tak melakukan pemberhentian terhadap Asdam,
“Putusan Kades Lagasa belum inkrah sehingga belum bisa diberhentikan secara tetap. Pada prinsipnya kami Pemerintah daerah mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengambil keputusan dan tetap mengacu pada aturan,”tegas Kaldav.
Kaldav menjelaskan, pemberhentian kepala desa diatur dalam UU No.6 tahun 2014 tentang desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, serta peraturan Dalam Negeri No.66 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Mendagri No. 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
Dimana berdasarkan ketentuan pasal 49 UU desa dan pasal 8 ayat (2) dan Permendagri No. 82 tahun 2015, kepala desa bisa diberhentikan karena, berakhir masa jabatannya, tak dapat laksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan, adanya perubahan status desa menjadi kelurahan, tak lagi memenuhi syarat sebagai kades, melanggar larangan sebagai kades, tak melaksanakan kewajiban sebagai kades, dan dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kemudian berdasarkan ketentuan pasal 41 dan pasal 42 UU desa serta pasal 8 ayat (2) peraturan dalam negeri No.82 tahun 2015, kepala desa diberhentikan sementara karena beberapa alasan, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa, melanggar larangan sebagai kepala desa, dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun berdasarkan register perkara di pengadilan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Sementara dalam putusan PN Raha, terdakwa, Asdam dinyatakan terbukti melanggar pasal 69 ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara yang kemudian yang bersangkutan dijatuhi vonis tujuh bulan penjara. “Salah satu poin ini dilanggar, maka kades akan diberhentikan sementara,”tegasnya.
Kaldav menjelaskan yang dimaksud dalam poin melanggar larangan kepala desa, ranahnya harus dibuktikan secara hukum oleh APIP dalam hal ini Inspektorat. “Kalau seorang kepala desa diduga melakukan pelanggaran, silahkan ajukan pengaduan, kemudian Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus terhadap yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan itu akan menjadi dasar bagi Pemkab Muna untuk melakukan pemberhentian sementara,”tegasnya.
Lebih lanjut Kaldav menegaskan, dalam aturan tidak ada istilah menon aktifkan Kepala desa. Yang ada adalah pemberhentian tetap dan pemberhentian sementara kepala desa.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Muna, La Ode Iskandar menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan membuat agenda pertemuan dengan Plt Bupati Muna terkait persoalan Kades Lagasa. Iskandar juga meminta instansi terkait dalam hal ini Dinas PMD Muna agar mengawasi secara ketat penyelenggaraan pemerintahan di Desa Lagasa dan menyarankan Kades Lagasa agar tak mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan masyarakat. (redaksi/Admin)
Comment