INSPIRASI SULTRA.COM, RAHA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna baru saja menyelesaikan tahap pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna, dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara tahun 2024.
KPU Muna melalui Koordinator Divisi (Kordiv) data, Alimuddin menyebutkan, jumlah TPS pemilu Berkurang 42 persen di pilkada, atau dari 600 TPS lebih pada pemilu 2024 menjadi 356 TPS. “Jumlah TPS untuk pilkada Muna yaitu 356 TPS yang tersebar di 150 desa dan kelurahan,”sebut Alimuddin.
Terkait penetapan jumlah TPS setiap desa/kelurahan disesuaikan dengan jumlah pemilih, pertimbangan mendekatkan pemilih dengan TPS dan keadaan geografis wilayah.
“Dalam ketentuan, jumlah pemilih setiap TPS maksimal 600 pemilih, tapi untuk kondisi wilayah tertentu misalnya akses jangkauan dan waktu yang digunakan untuk sampai ke TPS yang tak memungkinkan hanya satu TPS maka TPS nya akan ditambah,”terangnya.
Dia menyebutkan, salah satu TPS dengan jumlah pemilih dibawah 200 orang adalah TPS di Desa Labulawa Kecamatan Pasir Putih. “Disana ada dua TPS, satu TPS di desa induk dan satu TPS nya lagi di Dusun Kapeo-Peo dengan jumlah pemilih dibawah 200 orang,”sebutnya.
Alimuddin mengungkapkan, KPU memutuskan membuat dua TPS karena tidak tersedia akses darat dari Desa Kapeo-Peo ke desa induk, Desa Labulawa,”terangnya.(Redaksi/Admin)
Comment