INSPIRASI SULTRA.COM,RAHA-Pulau Muna dengan struktur bantuan hampir seluruhnya merupakan batu gamping berusia 1,8 juta tahun ini menjadi salah satu tujuan para investor tambang batu gamping dan Dolmit.
Data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DSDM) Provinsi Sulawesi Tenggara yang dirilis tahun 2023, ada sembilan perusahaan tambang batu gamping dan Dolmit yang melakukan tahap eksplorasi maupun yang telah memasuki tahap produksi di Kabupaten Muna.
Dari sembilan perusahaan tambang tersebut, tiga diantaranya izin usaha penambangannya akan berakhir tahun 2024, sementara enam perusahaan lainnya ada yang berakhir hingga tahun 2030 mendatang. Belum ada informasi resmi dari Dinas ESDM apakah tiga perusahaan tambang ini akan memperpanjang izin usahanya atau tidak.
Sembilan perusahaan tambang tersebut masing-masing adalah PT Triologi Karya Dharma, perusahaan batu gamping di Kecamatan Lohia dengan luas konsesi penambangan 95 hektar, surat perizinan terbit tanggal 24 Januari dan berakhir 24 Januari 2025. Saat ini perusahaan tersebut dalam tahap eksplorasi.
Kemudian PT Bumi Batu Berkah, perusahaan Dolmit dengan luas konsesi penambangan 94 hektar di Kecamatan Kontunaga, izin usaha 22 Maret 2022 sampai 22 Maret 2025, status dalam tahap eksplorasi.
PT Triologi Karya Dharma, perusahaan batu gamping dengan luas konsesi penambangan 98 hektar di Kecamatan Lohia, izin penambangan 25 April 2022 sampai 25 April 2025, statusnya tahap eksplorasi. PT Aurora Caria Limestone, perusahaan tambang batu gamping untuk industri dengan luas konsesi 99,88 hektar di Desa Kamasope Kecamatan Pasir Putih, izin usaha 9 Februari 2023 sampai 9 Februari 20230, status dalam tahap eksplorasi.
PT Ayaskara Alam Nusantara, perusahaan tambang batu gamping dengan luas konsesi 464,2 hektar di Desa Walengkabola dan Desa Matani Oe Kecamatan Tongkuno, izin usaha 24 Januari 2023 sampai 24 Januari 2030, status dalam tahap eksplorasi.
PT Bintang Rohi, perusahaan tambang batu gamping dengan luas konsesi penambangan 151,89 hektar di Desa Walengkabola dan Desa Matano Oe Kecamatan Tongkuno, izin usaha 5 Desember 2022 sampai 22 Desember 2027, status masuk tahap produksi.
Sementara tiga perusahaan tambang yang izinnya berakhir tahun 2024, masing-masing adalah PT Cahaya Alam, perusahaan batu gamping dengan luas konsesi 199,48 hektar di Desa Oempu Kecamatan Tongkuno, izin tanggal 8 Agustus 2019 sampai tahun 2024, status masuk tahap operasi produksi.
PT Wuna White Stone, perusahaan tambang batu gamping dengan luas konsesi 189,39 hektar di Kecamatan Lohia, izin usaha 24 Januari 2019 sampai 24 Januari 2024, status produksi. Kemudian PT Wa Emasi, perusahaan batu gamping dengan luas konsesi 5,14 hektar di Desa Parida, izin usaha 25 Juni 2029 sampai 25 Juni 2024, status operasi produksi.
Kepada wartawan, Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Muna, Hardiyanto Hidayat menjelaskan, izin usaha penambangan ini diterbitkan oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. “Data perusahaan tambang ini kami peroleh dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara,”sebutnya.
Terkait aktivitas penambangan yang berlangsung di sejumlah titik lokasi desa dan kecamatan ini, Asisten I Setda Muna, LM Syafei menghimbau agar kepala desa dapat melaporkan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait kegiatan penambangan tersebut, untuk mengantisipasi persoalan yang mungkin saja timbul sebagai dampak aktifitas investasi.
“Kami minta agar para kades bisa menyampaikan kepada pemerintah daerah kalau ada aktifitas penambangan di wilayahnya, agar ada fungsi koordinasi,”tegasnya. (Redaksi/Admin).
Comment