INSPIRASI SULTRA.COM, RAHA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara menaruh perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Muna. Pasalnya, Muna menjadi kabupaten terbanyak jumlah laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Sehingga, Jumat (8/11) Bawaslu Sultra menggelar kegiatan launching pengawasan partisipatif dengan tema ‘kolaborasi pengawasan dalam menjaga netralitas ASN, TNI/Polri, Kades/Aparat Desa,mencegah hoaks dan ujaran kebencian serta melawan praktek politik uang dalam pilkada serentak tahun 2024 di Kota Raha.
Kegiatan tersebut melibatkan seluruh stake holder, yakni pemerintah daerah, TNi/Polri, par Kepala desa, dan lembaga adat Kabupaten Muna. “Setelah kami rilis, jumlah laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN terbanyak ada di Kabupaten Muna, sehingga kami melaksanakan kegiatan ini di Muna. Kami berharap, melalui kegiatan ini kita dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran netralitas,” kata Bahari, Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubmas Bawaslu Sulawesi Tenggara.
Terkait upaya menjaga netralitas ASN ini pihak Bawaslu Sultra kata Bahari telah melakukan upaya-upaya melakukan kolaborasi dengan beberapa pihak, seperti perguruan tinggi, pemerintah daerah, TNI/POLRI melakukan MoU untuk menyukseskan pilkada serentak tahun 2024 ini.
Ia berharap, melalui kegiatan ini seluruh pihak dapat menjadi mata, telinga dan badan Bawaslu dalam upaya mengawasi dan menyukseskan jalannya pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 ini. “Saya harap semua elemen masyarakat mina, menjadi mata, telinga dan badan Bawaslu di Muna untuk sama2 sukseskan , untuk sukseskan, “Minimal jika terjadi tindak pidana dugaan money politik dan ada ASN yang tak netral, laporkan ke jajaran pengawas pemilu yang ada di wilayahnya masing-maainv. Jangan sampai hanya dilihat dan kita diamkan,”pintanya.
Bahari juga mengingatkan kepada ASN, TNI/Polri, Kades dan perangkatnya agar tidak mencoba-coba melanggar netralitas, sebab sanksi pidana menanti dan hal itu dapat merugikan yang bersangkutan.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Muna, Eddi Uga menegaskan bahwa netralitas aparatur pemerintah daerah adalah hal yang mutlak yang harus dipedomani, diyakini dan dilaksanakan dalam praktek-praktek kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan bagi masyarakat tanpa sekat, tanpa konflik kepentingan dalam memberikan pelayanan untuk memenuhi hak-hak dasar masyarakat. (Redaksi/Admin)
Comment