INSPIRASI SULTRA.COM, LAWORO-Pj Bupati Muna Barat, Pahri Yamsul menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Muna Barat menunda proses pengadaan barang dan jasa (lelang)/penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari Transfer ke daerah.
Hal itu ditegaskan Pahri, Sabtu (18/1) saat diwawancarai sejumlah wartawan di sela-sela kunjungannya di Pondok Pesantren Darul Mukhlasin As Saniy. “Semua kegiatan pengadaan barang dan jasa semua dipending,”kata Pahri.
Penundaan tersebut tak hanya berlaku di Kabupaten Muna Barat, tapi berlaku seluruh Indonesia. “Berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, proses pengadaan barang dan jasa dipending hingga selesainya pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih,”terangnya.
Menteri dalam Negeri bersama Menteri Keuangan telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB), tanggal 11 Desember tentang tindak lanjut arahan Presiden mengenai pelaksanaan anggaran transfer ke daerah tahun anggaran 2025.
Ada delapan poin yang diatur dalam surat edaran tersebut, salah satunya dalam poin delapan adalah meminta kepala daerah baik gubernur maupun bupati/walikota untuk melakukan penundaan proses pengadaan barang dan jasa dan/atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari Transfer Ke Daerah yang dicadangkan sampai peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan ditetapkan.
Dalam poin satu SEB tersebut juga memerintahkan kepala daerah untuk mencadangkan sebagian Transfer ke Daerah untuk infrastruktur dan/atau diperkirakan untuk infrastruktur meliputi, Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Fisik, dan Dana Tambahan Infrastruktur. (REDAKSI/ADMIN)
Comment