INSPIRASI SULTRA.COM, LAWORO-Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar) mewajibkan setiap pejabatnya untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Muna Barat.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Mubar, LM Taslim menegaskan bahwa LHKPN ini menjadi syarat bagi pejabat eselon dua (Kepala OPD) dan eselon III A (Sekretaris) untuk memperoleh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN. “Untuk pembayaran TPP ASN, kami menunggu laporan dari masing-masing OPD, kehadiran dan beban kerja masing-masing OPD. TPP ini juga akan dibayarkan setelah ada review dari Inspektorat mengenai LHKPN pejabat eselon II dan III A masing-masing OPD,”terang Taslim.
Untuk penyampaian LHKPN ini, diberi tenggat waktu hingga tanggal 31 Januari 2025. “Batas waktunya sampai tanggal 31 Januari,”sebutnya.
Sementara itu Kepala Inspektorat Kabupaten Muna Barat, Agustamin Sudjono menyebutkan, hingga Minggu keempat Januari penyampaian LHKPN sudahencapai 70 persen. “Saya belum cek data terakhir, Minggu lalu sudah sekitar 70 persen yang telah menyampaikan LHKPN nya,”sebut Agustamin saat ditemui di Kantor Bupati Muna Barat, Jumat (31/1).
Bagi pejabat yang tak menyampaikan LHKPN hingga tanggal 31 Januari, maka TPP yang bersangkutan akan dipotong 50 persen, sesuai dengan Peraturan Bupati Muna Barat. (REDAKSI)
Comment