Di tengah pandemi COVID-19, sejumlah kasus diungkap oleh polisi di Jawa Timur. Pada pekan ini, salah satu menarik perhatian mengenai penjemputan paksa jenazah pasien positif COVID-19 di Surabaya, Jawa Timur.
Aksi penjemputan paksa jenazah pasien positif COVID-19 terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Salah satunya penjemputan paksa jenazah pasien positif COVID-19 di RS Paru Karang Tembok, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur.
Penyidikan itu dilakukan pascaada kejadian puluhan keluarga membawa paksa pulang jenazah sang ibu yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, kejadian 5 Juni 2020 di RS Paru Surabaya, wilayah Polres Tanjung Perak Surabaya, videonya viral, dan benar.
“Untuk langkah-langkah, sebenarnya begini, kita sudah melakukan upaya preemptive dan juga preventif, dan penegakan hukum adalah hal yang paling akhir,” kata dia, Rabu, 10 Juni 2020.
Selain itu, ada juga rekan pengemudi ojek online (ojol) yang menjemput jenazah yang juga pengemudi ojek online di RSUR dr Soetomo. Baru-baru ini ternyata hasil tes COVID-19, pengemudi ojek online DAW terkonfirmasi positif. DAW alami kecelakaan karena dijambret. Ia sempat dirawat dan meninggal pada Minggu, 7 Juni 2020. Sebelumnya DAW pun dites COVID-19, dan hasilnya terkonfirmasi positif.
“Langkah-langkah penegakan hukum kita lakukan, tapi dengan mengedepankan preventif yaitu edukasi. Sekali lagi, kami, Polda Jawa Timur dalam Gugus Tugas tidak bosan dan tidak lelah memberikan edukasi kepada ojol,” tutur dia.
Comment