Soal Pengelolaan Pasar Tradisional
LAWORO, INS-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar)mengagendakan rapat dengar pendapat (hering) dengan Dinas Peindustrian dan Perdagangan (Perindag) serta Dinas Pendapatan (Dispenda) Mubar soal pungutan retribusi di pasar-pasar tradisional di Kabupaten Muna Barat.
Ketua Badan Pembentukan (Bapem) Peraturan Daerah (Perda) DPRD Mubar, La Ode Sariba mengatakan, sebelum membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan pasar tradisonal, perlu dilakukan rapat kerja antara Komisi II DPRD Muna dan dua instansi teknis yakni Dinas Perindag dan Dinas Pendapatan untuk mendapat penjelasan soal pungutan retribusi di pasar-pasar.
Selain Sariba, sejumlah anggota Bapem Perda DPRD Mubar juga mendorong digelarnya RDP tersebut. “Sebelum melakukan pembahasan raperda pengelolaan pasar tradisional, harus dihadirkan dulu Perindag, karena untuk pengelolaannya (pungutan retribusi_red) sudah berjalan di lapangan, “kata Rahman, SH, anggota Bapem Perda DPRD Muna Barat.
Senin (9/10) Bapem Perda DPRD Muna menyepakati usulan 18 raperda hak inisiatif eksekutif untuk dibahas tahun 2024 mendatangkan, salah satunya adalah raperda tentang pengelolaan pasar tradisional. ARI
Comment