MUNA, IS-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna segera menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna tahun 2024.
Ketua KPU Muna, La Ode Askar Adi Jaya mengungkapkan, KPU Muna akan menetapkan DCT tanggal 3 November dan akan mengumumkannya ke publik tanggal 4 November. “Penetapan DCT tanggal 3 November, diumumkan 4 November, ” ucapnya.
Ia mengungkapkan, sebelum proses penetapan DCS menjadi DCT ada tahap pencermatan dan sanggahan dari masyarakat, dimana ditemukan bacaleg ganda. “Ada beberapa bacaleg parpol yang ganda, terdaftar di dua parpol pada dapil yang sama, ” kata Askar.
Terkait hal itu kata Askar, KPU telah melayangkan surat klarifikasi kepada parpol. “Kita sudah sampaikan klarifikasi ke parpol, dan parpol yang bersangkutan telah menyampaikan surat pernyataan bacalegnya ke KPU, ” pungkasnya.
Ditanya soal ada tidaknya sanggahan dari masyarakat, Askar mengungkapkan bahwa sanggahan dari masyarakat juga telah ditindaklanjuti. “Sanggahan yang masuk terkait bacaleg yang berstatus sebagai perangkat desa. Sanggahan itu sudah ditindaklanjuti dimana bacaleg yang bersangkutan telah menyertakan surat pengunduran dirinya dari desa, “tegasnya.
Rabu (1/11) KPU Muna bersama ketua parpol menggelar rapat koordinasi dalam rangka pencermatan dan finalisasi contoh kertas suara sebelum dicetak menjadi kertas suara pemilu 2024 mendatang. ARI
Comment