RAHA-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Napabalano Kabupaten Muna langsung mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Muna, Eddi Uga bersama Kepala Dinas (Kadis) Sosial, Moammar Khadafi serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Ali Syadikin.
Dikonfirmasi, Sabtu (23/12) Ketua Panwaslu Napabalano, Arman mengungkapkan bawa saat ini pihaknya sedang dalam proses melakukan kajian awal terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan ke Panwaslu.
Sekda Muna Cs dilaporkan ke Panwaslu Napabalano pada Jumat (22/12) sekitar pukul 08.30 WITA oleh salah seorang calon anggota legislatif (caleg) Partai Nasdem Kabupaten Muna, La Nuruhi. Sekda Muna Cs dicurigai melakukan pertemuan politik dengan sejumlah kepala sekolah di Kecamatan Napabalano pada Kamis (21/12) di rumah salah seorang caleg PDIP, La Ode Ena sehingga La Nuruhi melakukan penggrebekan di rumah tersebut seperti yang terekam dalam vidio berdurasi dua menit 12 detik dan viral beberapa hari terakhir.
“Terkait laporan tersebut, kami Panwascam Napabalano sedang melakukan kajian awal untuk melihat pelanggarannya apa, dan pasal apa yang dilanggar,”ungkap Arman.
Lanjutnya, proses kajian awal tersebut akan dilakukan selama dua hari sejak laporan tersebut disampaikan ke Panwaslu Napabalano, Jumat (22/12). “Proses kajian awalnya selama dua hari kerja, Jumat sampai Rabu tanggal 27 Desember,”katanya
Sejauh ini Panwaslu Napabalano belum bisa menginformasikan lebih jauh dan detail soal kronologis kejadian. “Soal kronologis kejadian kami belum bisa share ke media karena masih dalam proses kajian awal. Pelapor datang ke Bawaslu dengan membawa bukti berupa rekaman vidio seperti yang beredar luas di masyarakat,”ucapnya
Mengenai pemanggilan pihak-pihak terkait, Panwaslu Napabalano belum mengagendakannya. “Karena ini masih tahap kajian, belum ada agenda permintaan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait,”ucapnya. SRA
Comment