LABUNGKARI,IS-Jabatan 13 kepala desa di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) berakhir tanggal 28 Desember 2023. Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buteng menunjuk sekretaris desa (sekdes) masing-masing sebagai pelaksana harian (Plh) kepala desa.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Buteng, Armin saat diwawancarai, Jumat (30/12). “SK Plh mulai berlaku hari ini (Jumat 29 Desember_red) sampai dilantiknya PJ kepala desa yang baru,”ucapnya.
13 desa dimaksud masing-masing adalah Desa Waara, Desa Matawine dan Desa Lolibu Kecamatan Lakudo, Desa Bantea dan Desa Kolowa Kecamatan Gu, Desa Baruta dan Desa Baruta Analalaki Kecamatan Sangia Wambulu, Desa Bungi dan Desa Wantopi Kecamatan Mawasangka Timur, Desa Langkomu Kecamatan Mawasangka Tengah, serta Desa Kancebungi, Oengkolaki dan Desa Matara Kecamatan Mawasangka.
Saat ini Pemkab Buteng sedang menggodok calon PJ Kades di 13 desa tersebut. “Kita mencari figur PJ kades yang tepat, yang tidak menimbulkan resistensi atau penolakan di masyarakat serta tidak berafiliasi dengan caleg atau parpol tertentu,”pungkasnya
Masa jabatan Plh ini kata Armin maksimal satu minggu dan bisa diperpanjang. “Target kami satu Minggu sudah ada pelantikan Pj kades,”ucapnya.
Selain 13 desa tersebut, ada empat pejabat kades yang lebih awal diberhentikan dari jabatannya karena mengundurkan diri, yakni Kades Lakapera Kecamatan Gu, dan Kades Watorumbe, Kades Lalibo dan Kades Batubanawa Kecamatan Mawasangka Tengah.
“Kades Lakapera dinyatakan lulus P3K , sementara tiga kades lainnya, Kades Watorumbe, Kades Lalibo dan Kades Batubanawa lebih awal diberhentikan pada bulan Juli 2023 karena mencalonkan diri sebagai anggota legislatif,”terangnya. ARI
Comment