LAWORO, IS-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) masih menunggu hasil kajian dan telaah atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan langkah-langkah Pemugutan Suara di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di TPS 2 Lapokainse Kecamatan Kusambi dan TPS 2 Desa Tanjung Pinang Kecamatan Kusambi.
Sebelumnya, proses pemilihan di dua TPS tersebut terpaksa dihentikan atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mubar lantaran surat suara caleg DPRD Tingkat I Dapil tiga (Kabupaten Muna Barat, Muna dan Buton Utara) tertukar dengan surat suara DPRD Tingkat I Dapil enam (Konawe, Konawe Kepulauan dan Konawe Utara).
“Untuk menindaklanjuti temuan ini kami sedang mengkaji ,”kata Ketua KPU Mubar, La Tajudin saat dikonfirmasi, Kamis (15/2).
Terkait kasus temuan tersebut, KPU Mubar telah menyampaikan hal itu ke KPU Sultra untuk selanjutnya dilakukan telaah atau kajian. “KPU Sultra akan melakukan telaah atau kajian, selanjutnya akan disampaikan ke KPU RI. Kami KPU Muna Barat pada prinsipnya menunggu hasil kajian dan konsultasi untuk melakukan langkah selanjutnya terhadap pemilihan di dua TPS ini TPS 2 Tanjung Pinang dan TPS 2 Lapokainse,”terangnya.
Tajudin menerangkan, proses penyortiran, pelipatan surat suara hingga proses pengepakan surat suara ke dalam kotak, sudah dilakukan dengan cermat, namun fakta di lapangan, masih ditemukan kasus seperti itu. Tajudin menegaskan, hal ini terjadi tanpa ada unsur kesengajaan. “Sama sekali tanpa unsur kesengajaan,”jawabnya.
Saat ini logistik pemilu di dua TPS tersebut tetap berada di lokasi dan tidak bergeser. “Logistik di dua TPS ini masih diamankan di sekretariat PPS sambil kita menunggu arahan dari pimpinan KPU RI untuk langkah selanjutnya,”paparnya.
Tajudin mengatakan, setelah Bawaslu mengeluarkan surat rekomendasi maka KPU Muna Barat harus menindaklanjutinya paling paling lambat 10 hari. (Redaksi)
Comment