RAHA, IS-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna sebagai penyelenggara teknis pemilu mengakui telah lalai karena meloloskan pemilih yang tak memenuhi syarat untuk memilih pada pemilihan umum (pemilu) tanggal 14 Februari lalu yang menyebabkan empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Muna terpaksa harus menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU). “Ini adalah bagian dari kelalaian,”kata Ketua KPU Muna, Askar Adi Jaya saat dikonfirmasi, Senin (19/2) kemarin.
Askar Adi Jaya mengungkapkan, pada hari H pemilu, 14 Februari, kasus pemilih yang menggunakan KTP diluar alamat tempatnya memilih dan tak disertai keterangan pindah memilih, cukup banyak ditemukan di lapangan, namun masih bisa dicegat oleh KPU. Namun penyelenggara ‘kecolongan’ di TPS 4, TPS 7 Desa Oempu dan TPS 2 Kelurahan Watonea. “Kasus seperti ini cukup banyak kami temukan saat hari H Pemilu, dan petugas PPS yang sempat melakukan konfirmasi kami cegat untuk tidak meloloskan pemilih tersebut,”terangnya.
Untuk itu KPU Muna akan segera menggelar rapat pleno KPU untuk menentukan jadwal PSU Empat TPS di Kabupaten Muna. “Besok (hari ini _red) kita akan gelar rapat pleno untuk menentukan jadwal pelaksanaan PSU,”kata Askar.
Secara teknis KPU Muna telah siap menyelenggarakan PSU Empat TPS. “Untuk logistik surat suara capres, memang jenis pemilihan ini sudah disiapkan untuk adanya kemungkinan PSU sekitar seribu lembar masing-masing kabupaten/kota,”ucap Askar
Sementara itu Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Mustar menyebutkan, empat TPS yang direkomendasikan PSU, yakni TPS 4 dan TPS 7 Desa Oempu Kecamatan Tongkuno, TPS 2 Kelurahan Watonea Kecamatan Katobu dan TPS 1 Desa Wakorumba Kecamatan Wakorumba Selatan.
Mustar menjelaskan, untuk TPS 4 dan TPS 7 Desa Oempu dan TPS 2 Kelurahan Watonea, kasusnya sama, pemilih yang tak memenuhi syarat untuk memelih sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 372 ayat 2 huruf d, diberi kesempatan untuk memilih. “Kasus di TPS 4, TPS 7 dan TPS 2 , ada pemilih yang menggunakan KTP diluar wilayah tempatnya memilih sementara di TPS tersebut tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, sehingga TPS tersebut kita rekomendasikan untuk PSU sesuai ketentuan pasal 372 ayat 2 huruf d,”terangnya. Pemilih tersebut kata Mustar hanya mencoblos surat suara capres sehingga PSU dilakukan hanya untuk pemilihan Capres.
Berbeda dengan kasus tiga TPS tersebut, kasus di TPS 1 Desa Wakorumba Kecamatan Wakorumba Selatan, ada pemilih yang mencoblos surat suara Caleg DPR RI lebih dari satu kertas suara dan surat suara tersebut dua-duanya dimasukkan dalam kotak suara pemilihan DPR RI. “Sesuai ketentuan kita rekomendasikan PSU untuk pemilihan caleg DPR RI di TPS 1 Desa Wakorumba karena ada calon lain yang dirugikan,”tandasnya. (Redaksi)
Comment