Home » Populer » KPU Akui Lalai, Jadwal PSU Ditentukan Hari Ini

KPU Akui Lalai, Jadwal PSU Ditentukan Hari Ini

20 Feb 2024 inspiras - Dilihat 216 kali
FB_IMG_1707579760506

RAHA, IS-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna sebagai penyelenggara teknis pemilu mengakui telah lalai karena meloloskan pemilih yang tak memenuhi syarat untuk memilih pada pemilihan umum (pemilu) tanggal 14 Februari lalu yang menyebabkan empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Muna terpaksa harus menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU). “Ini adalah bagian dari kelalaian,”kata Ketua KPU Muna, Askar Adi Jaya saat dikonfirmasi, Senin (19/2) kemarin.

Askar Adi Jaya mengungkapkan, pada hari H pemilu, 14 Februari, kasus pemilih yang menggunakan KTP diluar alamat tempatnya memilih dan tak disertai keterangan pindah memilih, cukup banyak ditemukan di lapangan, namun masih bisa dicegat oleh KPU. Namun penyelenggara ‘kecolongan’ di TPS 4, TPS 7 Desa Oempu dan TPS 2 Kelurahan Watonea. “Kasus seperti ini cukup banyak kami temukan saat hari H Pemilu, dan petugas PPS yang sempat melakukan konfirmasi kami cegat untuk tidak meloloskan pemilih tersebut,”terangnya.

Untuk itu KPU Muna akan segera menggelar rapat pleno KPU untuk menentukan jadwal PSU Empat TPS di Kabupaten Muna. “Besok (hari ini _red) kita akan gelar rapat pleno untuk menentukan jadwal pelaksanaan PSU,”kata Askar.

Secara teknis KPU Muna telah siap menyelenggarakan PSU Empat TPS. “Untuk logistik surat suara capres, memang jenis pemilihan ini sudah disiapkan untuk adanya kemungkinan PSU sekitar seribu lembar masing-masing kabupaten/kota,”ucap Askar

Sementara itu Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Mustar menyebutkan, empat TPS yang direkomendasikan PSU, yakni TPS 4 dan TPS 7 Desa Oempu Kecamatan Tongkuno, TPS 2 Kelurahan Watonea Kecamatan Katobu dan TPS 1 Desa Wakorumba Kecamatan Wakorumba Selatan.

Mustar menjelaskan, untuk TPS 4 dan TPS 7 Desa Oempu dan TPS 2 Kelurahan Watonea, kasusnya sama, pemilih yang tak memenuhi syarat untuk memelih sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 372 ayat 2 huruf d, diberi kesempatan untuk memilih. “Kasus di TPS 4, TPS 7 dan TPS 2 , ada pemilih yang menggunakan KTP diluar wilayah tempatnya memilih sementara di TPS tersebut tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, sehingga TPS tersebut kita rekomendasikan untuk PSU sesuai ketentuan pasal 372 ayat 2 huruf d,”terangnya. Pemilih tersebut kata Mustar hanya mencoblos surat suara capres sehingga PSU dilakukan hanya untuk pemilihan Capres.

Berbeda dengan kasus tiga TPS tersebut, kasus di TPS 1 Desa Wakorumba Kecamatan Wakorumba Selatan, ada pemilih yang mencoblos surat suara Caleg DPR RI lebih dari satu kertas suara dan surat suara tersebut dua-duanya dimasukkan dalam kotak suara pemilihan DPR RI. “Sesuai ketentuan kita rekomendasikan PSU untuk pemilihan caleg DPR RI di TPS 1 Desa Wakorumba karena ada calon lain yang dirugikan,”tandasnya. (Redaksi)

 

 

 

Baja Juga

Comment

News Feed

Disiplin ASN Mulai ‘Kendor’, Instruksi Bupati Mubar Mulai Diabaikan

Jum, 8 Agu 2025 08:38:25am INSPIRASI SULTRA.COM, LAWORO-Gaji yang layak ditambah tunjangan kinerja Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tak membuat Aparatur Sipil Negara (ASN)...

Hadapi Musda Golkar Sultra, Darwin Tunggu ‘Sinyal’ Dukungan Politk DPD II dan Restu DPP

Jum, 8 Agu 2025 08:02:53am INSPIRASI SULTRA.COM, LAWORO-Bukan rahasia lagi jika nama La Ode Darwin yang kini menjabat sebagai Bupati Muna Barat (Mubar), sedang digandang-gadang...

Pembangunan Labkesmas Mubar Senilai Rp 13 M Dimulai, Darwin Letakkan Batu Pertama

Kam, 7 Agu 2025 09:06:39pm INSPIRASI SULTRA.COM, LAWORO-Pemerintah Kabupaten Muna Barat terus menggenjot pembangunan bidang kesehatan untuk memperluas layanan kesehatan...

Lahan Jagung Berkurang Drastis, Perekonomian Muna dan Mubar Berpotensi ‘Guncang’

Kam, 7 Agu 2025 06:38:33pm INSPIRASI SULTRA.COM, RAHA-Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Muna, Leman Jaya mengungkap data mencengangkan tentang kondisi luasan lahan...

Pemkab Muna Akan Siapkan Rp 2 M untuk Penyertaan Modal Perumda

Kam, 31 Jul 2025 09:19:01pm INSPIRASI SULTRA.COM, RAHA-Pemerintah Kabupaten Muna benar-benar telah siap untuk membentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) sebagai salah satu motor...

Naskah Akademik Raperda Pendirian Perumda Akhirnya Final, Segera Diserahkan ke DPRD Muna

Kam, 31 Jul 2025 08:45:42pm INSPIRASI SULTRA.COM, RAHA-Selangkah demi selangkah tahap penyelesaian dokumen pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dituntaskan. Rabu (30/7)...

Hasil Tes Urine Negatif, Wabup Asrafil Ingatkan Pejabat dan ASN Harus ‘Bersih’ Narkoba

Kam, 31 Jul 2025 01:52:32pm INSPIRASI SULTRA.COM, RAHA-Wakil Bupati (Wabup) Muna, La Ode Asrafil Ndoasa memberi contoh positif kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup...

KPPN Raha Rilis Capaian APBN TA 2025 Semester I Rp 2,02 T, Realisasi Rp 907 M

Kam, 31 Jul 2025 09:33:51am INSPIRASI SULTRA.COM, RAHA-Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Raha sebagai perbendaharaan dan bendahara negara yang menganpuh 33 satuan...

Pinjaman Batal, Darwin Belum Bisa Tepati Janji Rampungkan Pembangunan Kantor Bupati dan DPRD Mubar

Rab, 30 Jul 2025 06:49:23am INSPIRASI SULTRA.COM, LAWORO-Janji Bupati Muna Barat, La Ode Darwin untuk merampungkan pembangunan Kantor Bupati Muna Barat dan Kantor Dewan...

Keuangan Daerah Tak ‘Sehat’, Pemkab Mubar Batalkan Pinjaman Rp 150 M ke Bank Sultra

Rab, 30 Jul 2025 06:39:39am INSPIRASI SULTRA.COM, LAWORO-Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar) terpaksa membatalkan rencana pinjaman senilai Rp 150 Miliar ke Bank Sultra untuk...

Video Terbaru

Berita Terbaru

Ekonomi Terbaru

Teknologi Terbaru