Home » Populer » KPU Akui Lalai, Jadwal PSU Ditentukan Hari Ini

KPU Akui Lalai, Jadwal PSU Ditentukan Hari Ini

20 Feb 2024 inspiras - Dilihat 198 kali
FB_IMG_1707579760506

RAHA, IS-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna sebagai penyelenggara teknis pemilu mengakui telah lalai karena meloloskan pemilih yang tak memenuhi syarat untuk memilih pada pemilihan umum (pemilu) tanggal 14 Februari lalu yang menyebabkan empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Muna terpaksa harus menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU). “Ini adalah bagian dari kelalaian,”kata Ketua KPU Muna, Askar Adi Jaya saat dikonfirmasi, Senin (19/2) kemarin.

Askar Adi Jaya mengungkapkan, pada hari H pemilu, 14 Februari, kasus pemilih yang menggunakan KTP diluar alamat tempatnya memilih dan tak disertai keterangan pindah memilih, cukup banyak ditemukan di lapangan, namun masih bisa dicegat oleh KPU. Namun penyelenggara ‘kecolongan’ di TPS 4, TPS 7 Desa Oempu dan TPS 2 Kelurahan Watonea. “Kasus seperti ini cukup banyak kami temukan saat hari H Pemilu, dan petugas PPS yang sempat melakukan konfirmasi kami cegat untuk tidak meloloskan pemilih tersebut,”terangnya.

Untuk itu KPU Muna akan segera menggelar rapat pleno KPU untuk menentukan jadwal PSU Empat TPS di Kabupaten Muna. “Besok (hari ini _red) kita akan gelar rapat pleno untuk menentukan jadwal pelaksanaan PSU,”kata Askar.

Secara teknis KPU Muna telah siap menyelenggarakan PSU Empat TPS. “Untuk logistik surat suara capres, memang jenis pemilihan ini sudah disiapkan untuk adanya kemungkinan PSU sekitar seribu lembar masing-masing kabupaten/kota,”ucap Askar

Sementara itu Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Mustar menyebutkan, empat TPS yang direkomendasikan PSU, yakni TPS 4 dan TPS 7 Desa Oempu Kecamatan Tongkuno, TPS 2 Kelurahan Watonea Kecamatan Katobu dan TPS 1 Desa Wakorumba Kecamatan Wakorumba Selatan.

Mustar menjelaskan, untuk TPS 4 dan TPS 7 Desa Oempu dan TPS 2 Kelurahan Watonea, kasusnya sama, pemilih yang tak memenuhi syarat untuk memelih sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 372 ayat 2 huruf d, diberi kesempatan untuk memilih. “Kasus di TPS 4, TPS 7 dan TPS 2 , ada pemilih yang menggunakan KTP diluar wilayah tempatnya memilih sementara di TPS tersebut tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, sehingga TPS tersebut kita rekomendasikan untuk PSU sesuai ketentuan pasal 372 ayat 2 huruf d,”terangnya. Pemilih tersebut kata Mustar hanya mencoblos surat suara capres sehingga PSU dilakukan hanya untuk pemilihan Capres.

Berbeda dengan kasus tiga TPS tersebut, kasus di TPS 1 Desa Wakorumba Kecamatan Wakorumba Selatan, ada pemilih yang mencoblos surat suara Caleg DPR RI lebih dari satu kertas suara dan surat suara tersebut dua-duanya dimasukkan dalam kotak suara pemilihan DPR RI. “Sesuai ketentuan kita rekomendasikan PSU untuk pemilihan caleg DPR RI di TPS 1 Desa Wakorumba karena ada calon lain yang dirugikan,”tandasnya. (Redaksi)

 

 

 

Baja Juga

Comment

News Feed

20 JCH Mubar Diberangkatkan, Terbang ke Saudi 26 Mei

Jum, 23 Mei 2025 10:13:04am INSPIRASI SULTRA.COM, LAWORO-Wakil Bupati Muna Barat, Ali Basa melepas 20 orang Jamaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Muna Barat di Masjid Desa Waulai...

267 Unit Koperasi Aktif Gerakkan Perekonomian di Muna

Sen, 19 Mei 2025 10:09:08am INSPIRASI SULTRA.COM, RAHA-Koperasi di Muna terbilang tumbuh subur. Koperasi ini ikut menggerakkan roda perekonomian di Kabupaten Muna.  Kepala...

Kunjungi Kampung Tenun di Muna, Arinta Nila Hapsari Sebut Tenun Masalili Eksklusif

Sen, 19 Mei 2025 09:45:17am INSPIRASI SULTRA.COM, RAHA-Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Arinta Nila Hapsari meninjau para pengrajin...

150 Desa/Kelurahan di Kabupaten Muna Segera Bentuk Koperasi Merah Putih

Jum, 16 Mei 2025 08:50:52am INSPIRASI SULTRA.COM, RAHA-Pemerintah Kabupaten Muna dibawah koordinasi Dinas Koperasi dan UMKM dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) segera...

Kabupaten Muna Akan Ambil Posisi Sebagai Lokasi Contoh Produksi Jagung Food Grade di Indonesia

Rab, 14 Mei 2025 08:49:22am INSPIRASI SULTRA.COM, RAHA-Pasca dilantik sebagai Bupati Muna tanggal 20 Febrari lalu, Bupati Muna, Drs H Bachrun,M.Si mulai melakukan...

Launching MBG di Kabupaten Muna Berjalan ‘Mulus’, Disambut Antusias Murid

Sen, 5 Mei 2025 02:21:57pm INSPIRASI SULTRA.COM, RAHA-Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijanjikan Presiden RI, Prabowo Subianto akhirnya tiba di Kabupaten Muna. Senin...

Kabupaten Muna Raih Predikat SPM Terbaik se-Sultra Bidang Pendidikan

Sen, 5 Mei 2025 12:09:36pm INSPIRASI SULTRA.COM, RAHA-Komitmen Pemerintah Kabupaten Muna dalam meningkatkan kualitas dan layanan pendidikan tak perlu diragukan lagi. Hal ini...

Teken Pakta Integritas, Dikbud Muna Tegaskan SPMB Harus Sesuai Juknis

Sen, 5 Mei 2025 12:03:08pm INSPIRASI SULTRA.COM, RAHA-Pemerintah Kabupaten Muna melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna menjamin Sistem Penerimaan Murid Baru...

Bandara Sugimanuru Sepi Penumpang, Penerbangan Wings Air Macet

Rab, 30 Apr 2025 10:26:41am INSPIRASI SULTRA.COM, LAWORO-Aktifitas penerbangan pesawat Wings Air di Bandara Sugimanuru tak semulus yang diperkirakan. Maskapai yang melayani...

Juknis Pilkades PAW Lima Desa di Muna Menuju Finalisasi, Sosialisasi Diagendakan Mei

Sel, 22 Apr 2025 10:21:24am INSPIRASI SULTRA.COM, RAHA-Pemerintah Kabupaten Muna melalui tim pemilihan kepala desa antar waktu (Pilkades PAW) tengah mematangkan petunjuk teknis...