LAWORO,IS-Pasca pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di dua TPS, TPS 2 Desa Tanjung Pinang dan TPS 2 Desa Lapokainse yang berlangsung 20 Februari, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muna Barat (Mubar) menerima satu laporan pengaduan dugaan pelanggaran pemilu dalam pelaksanaan PSL di TPS 2 Desa Tanjung Pinang. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Kadir Baiduri, saksi Partai Politik (parpol) PDI Perjuangan ke Bawaslu Mubar, Kamis (22/2).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Mubar, Awaluddin Usa ketika dikonfirmasi, Selasa (27/2). Awal menyebutkan, satu laporan pengaduan tersebut berisi tujuh poin yang kemudian oleh Bawaslu Mubar diklasifikasi menjadi tiga jenis dugaan pelanggaran.
Disebutkan Awal, tiga klasifikasi tersebut, pertama adalah dugaan pelanggaran Kode etik yang dilakukan KPPS dalam pelaksanaan PSL 20 Februari di TPS Desa Tanjung Pinang. “Laporan yang disampaikan bahwa KPPS diduga ikut terlibat dalam politik praktis,”sebut Awal.
Kedua adalah dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya, dimana Kepala Desa Tanjung Pinang dan perangkat desanya diduga terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu calon peserta pemilu.
Ketiga adalah dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, dimana diduga ada indikasi penggelembungan suara sebanyak 20 suara berdasarkan daftar hadir yang dijadikan bukti oleh pelapor dan disampaikan ke Bawaslu.
Saat ini kata Awal, laporan tersebut sedang diproses oleh Bawaslu Muna Barat dalam tempo tujuh hari kerja. “Mulai hari ini (Selasa_red), kami Bawaslu akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, para saksi dan saksi tambahan yang kami anggap menyaksikan dan berada di TPS saat PSL berlangsung, salah satunya adalah Rahman, salah seorang caleg peserta pemilu yang berada di TPS saat itu,”terangnya.
Mantan Ketua KPU Mubar ini juga menegaskan, pihaknya akan bekerja professional memproses laporan dugaan pelanggaran pemilu sesuai aturan yang berlaku dan berjanji akan transparan dan menyampaikan hasilnya kepada publik.(Redaksi/admin)
Comment