RAHA-Ratusan warga Desa Lagasa Kecamatan Duruka Kabupaten Muna menggelar aksi damai untuk mengawal sidang perdana pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kasus dugaan ijazah palsu Kepala Desa Lagasa, Asdam Sabrianto di Pengadilan Negeri Raha, Senin (26/2).
Ratusan warga ini menggelar aksi di depan Kantor PN Raha sehingga arus lalu lintas yang melewati ruas jalan tersebut sempat terganggu. Salah seorang orator, Akhirullah menegaskan bahwa aksi yang mereka gelar adalah aksi damai untuk memberi dukungan moril sekaligus mengawal proses hukum yang sedang dijalani oleh Kades Lagasa saat ini.
Aksi massa ini juga diwarnai dengan insiden istri Kades Lagasa yang menangis dan terkulai lemas dan rubuh di halaman gedung PN Raha. Setelah menemui suaminya yang telah menjalani persidangan, istri Kades Lagasa kemudian dipulangkan ke Lagasa.
Kepala Kejaksaan Negeri Muna,Robin Abdul Kateran melalui Kepala Seksi Intelijen, Fery Febrianto mengungkapkan, Kades Lagasa ditetapkan sebagai terdakwa karena dianggap melakukan perbuatan tindak pidana menggunakan ijazah palsu sebagaimana diatur dalam : kesatu pasal 69 ayat (1) Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistim pendidikan nasional dan kedua pertama 264 ayat (2) KUHP atau keempat pasal 263 ayat (1) KUHP.
“Terkait dugaan penggunaan ijazah palsu atau ijazah asli tapi palsu (aspal), akan dibuktikan di persidangan nanti. Ijazah palsu terkait dengan fisik ijazahnya, apakah dikeluarkan oleh pihak berwenang atau tidak, sementara ijazah aspal ini adalah fisik ijazah ya asli tapi terkait dengan cara memperolehnya apakah sesuai prosedur atau tidak,”terangnya. (Redaksi/admin)
Comment