Home » Populer » Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana PSL Tanjung Pinang Tak Penuhi Syarat Dilanjutkan
Ketua Bawaslu Muna Barat, Aawaluddin Usa
Ketua Bawaslu Muna Barat, Aawaluddin Usa

LAWORO-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat terus bekerja menindaklanjuti dan menuntaskan aduan masyarakat soal dugaan pelanggaran pemilu pada Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di TPS 2 Desa Tanjung Pinang, 20 Februari lalu.

Dari tujuh poin laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kadir Baiduri, Bawaslu Mubar telah memproses salah satu poin laporan tersebut yang masuk kategori dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, yakni dugaan penggelembungan suara sebanyak 20 suara dan dugaan adanya surat suara yang telah tercoblos di sisa surat suara TPS 2 Tanjung Pinang.

Terkait laporan tersebut, Ketua Bawaslu Mubar, Awaluddin Usa menegaskan, laporan itu diputuskan tak memenuhi syarat dinaikkan statusnya sebagai tindak pidana pemilu, setelah dikaji dan dibahas bersama melalui Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu), Senin (26/2).

“Berdasarkan laporan dan alat bukti yang disampaikan ke Bawaslu, dinyatakan tak memenuhi syarat dinaikkan statusnya sebagai tindak pidana pemilu dan pembahasannya berhenti di Gakumdu,”tegas Awal.

Terkait dugaan penggelembungan suara ini, Awal menegaskan bahwa jumlah pemilih yang datang menyalurkan hak suaranya di TPS 2 Tanjung Pinang sudah klop 263 pemilih, bukan 243 pemilih sebagaimana disampaikan oleh pelapor. “Berdasarkan alat bukti pelapor dan laporan Pengawas TPS (PTPS), jumlah pemilih sudah klop 263 pemilih,”sebutnya.

Asumsi pelapor 243 lanjut Awal, berdasarkan jumlah cek list nama di daftar hadir bukan berdasarkan jumlah tandatangan pemilih di daftar hadir. Padahal kata dia, centang cek list dilakukan untuk membedakan pemilih laki-laki dan pemilih perempuan. “Disamping kolom cek list ada kolom tandatangan, yang dihitung adalah jumlah tandatangan, bukan jumlah cek list. Bisa jadi jumlah cek list 11 pemilih tapi yang tandatangan 17 pemilih. Kemudian, setelah dicocokkan antara pengguna hak pilih yang datang menyalurkan hak suaranya di TPS dengan surat suara yang digunakan itu  klop (cocok),”terangnya.

Dengan demikian tegas Awal, terkait laporan dugaan penggelembungan suara sebanyak 20 suara dinyatakan tak terpenuhi dan berhenti pembahasannya di Gakumdu. Lanjutnya, terkait surat suara sisa yang diduga tercoblos di kolom caleg PDIP dan PSI, Awal menegaskan kertas suara tersebut tidak digunakan dalam proses pemilihan dan rekapitulasi perhitungan surat suara di TPS. Surat suara sisa yang diduga tercoblos sebelum pemilihan tersebut kata dia, ditemukan setelah proses perhitungan suara dan proses memeking logistik di TPS.

“Kalaupun terpakai saat pemilihan, pemilih bisa melakukan penggantian surat suara atau kemudian menjadi surat suara tidak sah,”terangnya. Awal menegaskan, pihaknya akan bekerja professional memproses laporan dugaan pelanggaran pemilu sesuai aturan yang berlaku dan berjanji akan transparan dan menyampaikan hasilnya kepada publik.(Redaksi/admin)  

Baja Juga

Comment

News Feed

Disiplin ASN Mulai ‘Kendor’, Instruksi Bupati Mubar Mulai Diabaikan

Jum, 8 Agu 2025 08:38:25am INSPIRASI SULTRA.COM, LAWORO-Gaji yang layak ditambah tunjangan kinerja Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tak membuat Aparatur Sipil Negara (ASN)...

Hadapi Musda Golkar Sultra, Darwin Tunggu ‘Sinyal’ Dukungan Politk DPD II dan Restu DPP

Jum, 8 Agu 2025 08:02:53am INSPIRASI SULTRA.COM, LAWORO-Bukan rahasia lagi jika nama La Ode Darwin yang kini menjabat sebagai Bupati Muna Barat (Mubar), sedang digandang-gadang...

Pembangunan Labkesmas Mubar Senilai Rp 13 M Dimulai, Darwin Letakkan Batu Pertama

Kam, 7 Agu 2025 09:06:39pm INSPIRASI SULTRA.COM, LAWORO-Pemerintah Kabupaten Muna Barat terus menggenjot pembangunan bidang kesehatan untuk memperluas layanan kesehatan...

Lahan Jagung Berkurang Drastis, Perekonomian Muna dan Mubar Berpotensi ‘Guncang’

Kam, 7 Agu 2025 06:38:33pm INSPIRASI SULTRA.COM, RAHA-Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Muna, Leman Jaya mengungkap data mencengangkan tentang kondisi luasan lahan...

Pemkab Muna Akan Siapkan Rp 2 M untuk Penyertaan Modal Perumda

Kam, 31 Jul 2025 09:19:01pm INSPIRASI SULTRA.COM, RAHA-Pemerintah Kabupaten Muna benar-benar telah siap untuk membentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) sebagai salah satu motor...

Naskah Akademik Raperda Pendirian Perumda Akhirnya Final, Segera Diserahkan ke DPRD Muna

Kam, 31 Jul 2025 08:45:42pm INSPIRASI SULTRA.COM, RAHA-Selangkah demi selangkah tahap penyelesaian dokumen pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dituntaskan. Rabu (30/7)...

Hasil Tes Urine Negatif, Wabup Asrafil Ingatkan Pejabat dan ASN Harus ‘Bersih’ Narkoba

Kam, 31 Jul 2025 01:52:32pm INSPIRASI SULTRA.COM, RAHA-Wakil Bupati (Wabup) Muna, La Ode Asrafil Ndoasa memberi contoh positif kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup...

KPPN Raha Rilis Capaian APBN TA 2025 Semester I Rp 2,02 T, Realisasi Rp 907 M

Kam, 31 Jul 2025 09:33:51am INSPIRASI SULTRA.COM, RAHA-Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Raha sebagai perbendaharaan dan bendahara negara yang menganpuh 33 satuan...

Pinjaman Batal, Darwin Belum Bisa Tepati Janji Rampungkan Pembangunan Kantor Bupati dan DPRD Mubar

Rab, 30 Jul 2025 06:49:23am INSPIRASI SULTRA.COM, LAWORO-Janji Bupati Muna Barat, La Ode Darwin untuk merampungkan pembangunan Kantor Bupati Muna Barat dan Kantor Dewan...

Keuangan Daerah Tak ‘Sehat’, Pemkab Mubar Batalkan Pinjaman Rp 150 M ke Bank Sultra

Rab, 30 Jul 2025 06:39:39am INSPIRASI SULTRA.COM, LAWORO-Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar) terpaksa membatalkan rencana pinjaman senilai Rp 150 Miliar ke Bank Sultra untuk...

Video Terbaru

Berita Terbaru

Ekonomi Terbaru

Teknologi Terbaru