LAWORO-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat terus bekerja menindaklanjuti dan menuntaskan aduan masyarakat soal dugaan pelanggaran pemilu pada Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di TPS 2 Desa Tanjung Pinang, 20 Februari lalu.
Dari tujuh poin laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kadir Baiduri, Bawaslu Mubar telah memproses salah satu poin laporan tersebut yang masuk kategori dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, yakni dugaan penggelembungan suara sebanyak 20 suara dan dugaan adanya surat suara yang telah tercoblos di sisa surat suara TPS 2 Tanjung Pinang.
Terkait laporan tersebut, Ketua Bawaslu Mubar, Awaluddin Usa menegaskan, laporan itu diputuskan tak memenuhi syarat dinaikkan statusnya sebagai tindak pidana pemilu, setelah dikaji dan dibahas bersama melalui Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu), Senin (26/2).
“Berdasarkan laporan dan alat bukti yang disampaikan ke Bawaslu, dinyatakan tak memenuhi syarat dinaikkan statusnya sebagai tindak pidana pemilu dan pembahasannya berhenti di Gakumdu,”tegas Awal.
Terkait dugaan penggelembungan suara ini, Awal menegaskan bahwa jumlah pemilih yang datang menyalurkan hak suaranya di TPS 2 Tanjung Pinang sudah klop 263 pemilih, bukan 243 pemilih sebagaimana disampaikan oleh pelapor. “Berdasarkan alat bukti pelapor dan laporan Pengawas TPS (PTPS), jumlah pemilih sudah klop 263 pemilih,”sebutnya.
Asumsi pelapor 243 lanjut Awal, berdasarkan jumlah cek list nama di daftar hadir bukan berdasarkan jumlah tandatangan pemilih di daftar hadir. Padahal kata dia, centang cek list dilakukan untuk membedakan pemilih laki-laki dan pemilih perempuan. “Disamping kolom cek list ada kolom tandatangan, yang dihitung adalah jumlah tandatangan, bukan jumlah cek list. Bisa jadi jumlah cek list 11 pemilih tapi yang tandatangan 17 pemilih. Kemudian, setelah dicocokkan antara pengguna hak pilih yang datang menyalurkan hak suaranya di TPS dengan surat suara yang digunakan itu klop (cocok),”terangnya.
Dengan demikian tegas Awal, terkait laporan dugaan penggelembungan suara sebanyak 20 suara dinyatakan tak terpenuhi dan berhenti pembahasannya di Gakumdu. Lanjutnya, terkait surat suara sisa yang diduga tercoblos di kolom caleg PDIP dan PSI, Awal menegaskan kertas suara tersebut tidak digunakan dalam proses pemilihan dan rekapitulasi perhitungan surat suara di TPS. Surat suara sisa yang diduga tercoblos sebelum pemilihan tersebut kata dia, ditemukan setelah proses perhitungan suara dan proses memeking logistik di TPS.
“Kalaupun terpakai saat pemilihan, pemilih bisa melakukan penggantian surat suara atau kemudian menjadi surat suara tidak sah,”terangnya. Awal menegaskan, pihaknya akan bekerja professional memproses laporan dugaan pelanggaran pemilu sesuai aturan yang berlaku dan berjanji akan transparan dan menyampaikan hasilnya kepada publik.(Redaksi/admin)
Comment