Ketgam: Awal Jaya Bolombo (AJB) (kiri), Ketua KPU Muna, LM Askar Adi Jaya dan Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim saat berfoto di depan Gedung Mahkamah Konstitusi RI
RAHA, IS -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna terpaksa menunda atau belum menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna dalam pemilihan umum (pemilu) 2024.
Hal itu disebabkan, Kabupaten Muna termasuk salah satu lokus yang masuk dalam daftar sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Muna, LM Askar Adi Jaya saat dikonfirmasi melalui sambungan What’s App nya, Jumat (3/5).
Adalah Awal Jaya Bolombo (AJB) calon anggota legislatif daerah pemilihan Muna 4 dari Partai Demokrat yang mengajukan permohonan gugatan PHPU tersebut di Mahkamah Konstitusi. Pemohon menyampaikan tentang adanya dugaan pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, sehingga pemohon meminta Pemilihan Suara Ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Bone, yakni dua TPS di Desa Bone Tondo dan satu TPS di Desa Matombura.
Lanjut Askar Adi Jaya, pleno penetapan caleg terpilih baru bisa dilaksanakan setelah pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan, 21-22 Mei mendatang. “Untuk pelaksanaan penetapan perolehan kursi dan penetapn calon terpilih terhadap yang ada locus di MK, akan diselenggarakan setelah Pembacaan Putusan di MK,”tulisnya.
Askar mengungkapkan, Kamis (2/5) proses hukum di MK baru memasuki agenda sidang pendahuluan yaitu pembacaan permohonan pemohon. “Selanjutnya antara di tanggal 6 sampai 15 Mei adalah sidang mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini KPU, pihak pemberi keterangan dalam hal ini Bawaslu kemudian pihak terkait,”terang Askar Adi Jaya.
Untuk persiapan sidang tersebut, Jumat (3/5) KPU Muna telah menyerahkan daftar alat bukti serta alat bukti kepada Help Desk KPU RI, setelah melakukan beberapa kali konsultasi dengan pihak lawyer dari KPU RI, sesuai kebutuhan untuk membantah dalil permohonan pemohon
Sementara itu Awal Jaya Bolombo yang dihubungi lewat telpon selulernya optimis, gugatannya akan dikabulkan oleh MK. Gugatan ini dilayangkan politisi Demokrat ini sebagai upaya memperjuangkan hak suara konstituennya di Dapil Muna 4. (Redaksi/Admin)
Comment