Ketgam: Komisioner KPU Muna bersama Ketua Bawaslu Muna beserta para parpol peserta pemilu 2024
RAHA,IS-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna resmi menetapkan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum anggota DPRD Muna dalam pemilu 2024, Selasa (28/5)
Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 529 tahun 2024 tentang penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilu anggota DPRD Kabupaten Muna dalam pemilu tahun 2024 menyebutkan, dari 30 kursi legislatif DPRD Muna, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memperoleh kursi terbanyak yaitu lima kursi, masing-masing satu kursi di daerah pemilihan (dapil) Muna 1, Muna 2, Muna 3, Muna 4 dan Muna 6.
Kemudian disusul oleh Partai Gerindra dengan perolehan empat kursi, masing-masing satu kursi di dapil Muna 1, Muna 2, Muna 4 dan Muna 5. Kemudian Partai Golkar empat kursi masing-masing satu kursi di dapil Muna 1, Muna 4, Muna 5 dan Muna 6. Partai Demokrat empat kursi masing-masing satu kursi di dapil Muna 1, Muna 3, Muna 5 dan Muna 6.
Kemudian Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) perolehan kursi sebanyak tiga kursi, masing-masing satu kursi di dapil Muna 4, Muna 5 dan Muna 6. Partai Nasdem perolehan kursi sebanyak tiga kursi, masing-masing satu kursi di dapil Muna 1, Muna 3, dan Muna 5. PKS perolehan tiga kursi, masing-masing satu kursi di dapil Muna 1, Muna 2, dan Muna 4.
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) perolehan kursi dua, masing-masing satu kursi di dapil Muna 1 dan satu kursi di dapil Muna 2. Partai Amanat Nasional (PAN) satu kursi di dapil Muna 6, dan Partai Bulan Bintang (PBB) perolehan satu kursi di dapil Muna 5. (Redaksi/Admin)
Comment