Home » Populer » Didesak Non Aktifkan Kades Lagasa, Pemkab Muna Tunggu Putusan Inkrah
RDP Komisi I dengan Pemerintah daerah terkait Kepala Desa Lagasa
RDP Komisi I dengan Pemerintah daerah terkait Kepala Desa Lagasa

INSPIRASI SULTRA.COM, RAHA-Pemerintah Kabupaten Muna didesak untuk segera menon aktifkan Kepala Desa Lagasa, Asdam Sabriyanto yang telah dijatuhi vonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Raha pada bulan Mei lalu, karena terbukti menggunakan ijazah paslu. Saat ini Asdam berstatus tahanan kota dan melakukan upaya hukum banding/kasasi.

Desakan dari pihak Maman Ntaga Cs tersebut dibahas dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna yang menghadirkan perwakilan masyarakat Desa Lagasa, Maman Ntaga Cs dan Pemerintah daerah yang dipimpin oleh Asisten I Setda Muna, LM Syafei, Rabu (26/6).

Maman Ntaga Cs berdalih, putusan Pengadilan Negeri Raha tersebut sudah dapat menjadi dasar bagi Pemkab Muna untuk segera menon aktifkan Asdam. Apalagi dalam salah satu poin putusan PN Raha yang dibacakan dalam RDP oleh Ketua Komisi I, La Ode Iskandar bahwa PN Raha memerintahkan ijazah palsu tersebut untuk dimusnahkan. Sementara ijazah tersebut digunakan sebagai syarat administrasi saat proses pencalonan kepala desa.

Maman Ntaga Cs juga mengungkap, kebijakan yang dijalankan oleh kades saat ini dinilai telah berlebihan, salah satunya adalah menggusur pasar dan diduga menyerobot lahan milik warga setempat.

Namun aspirasi dari Maman Ntaga Cs rupanya tak bisa dikabulkan begitu saja oleh Pemerintah Kabupaten Muna. Pemkab Muna melalui Kepala Bagian Hukum Setda Muna, Kaldav Akiyda Sihidi menegaskan, putusan hukum Kepala Desa Lagasa, Asdam belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), karena yang bersangkutan masih mengajukan upaya hukum banding/kasasi. Hal inilah yang mendasari Pemkab Muna tak melakukan pemberhentian terhadap Asdam,

“Putusan Kades Lagasa belum inkrah sehingga belum bisa diberhentikan secara tetap. Pada prinsipnya kami Pemerintah daerah mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengambil keputusan dan tetap mengacu pada aturan,”tegas Kaldav.

Kaldav menjelaskan, pemberhentian kepala desa diatur dalam UU No.6 tahun 2014 tentang desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, serta peraturan Dalam Negeri No.66 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Mendagri No. 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

Dimana berdasarkan ketentuan pasal 49 UU desa dan pasal 8 ayat (2) dan Permendagri No. 82 tahun 2015, kepala desa bisa diberhentikan karena, berakhir masa jabatannya, tak dapat laksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan, adanya perubahan status desa menjadi kelurahan, tak lagi memenuhi syarat sebagai kades, melanggar larangan sebagai kades, tak melaksanakan kewajiban sebagai kades, dan dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kemudian berdasarkan ketentuan pasal 41 dan pasal 42 UU desa serta pasal 8 ayat (2) peraturan dalam negeri No.82 tahun 2015, kepala desa diberhentikan sementara karena beberapa alasan, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa, melanggar larangan sebagai kepala desa, dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun berdasarkan register perkara di pengadilan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Sementara dalam putusan PN Raha, terdakwa, Asdam dinyatakan terbukti melanggar pasal 69 ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara yang kemudian yang bersangkutan dijatuhi vonis tujuh bulan penjara. “Salah satu poin ini dilanggar, maka kades akan diberhentikan sementara,”tegasnya.

Kaldav menjelaskan yang dimaksud dalam poin melanggar larangan kepala desa, ranahnya harus dibuktikan secara hukum oleh APIP dalam hal ini Inspektorat. “Kalau seorang kepala desa diduga melakukan pelanggaran, silahkan ajukan pengaduan, kemudian Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus terhadap yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan itu akan menjadi dasar bagi Pemkab Muna untuk melakukan pemberhentian sementara,”tegasnya.

Lebih lanjut Kaldav menegaskan, dalam aturan tidak ada istilah menon aktifkan Kepala desa. Yang ada adalah pemberhentian tetap dan pemberhentian sementara kepala desa. 

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Muna, La Ode Iskandar menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan membuat agenda pertemuan dengan Plt Bupati Muna terkait persoalan Kades Lagasa. Iskandar juga meminta instansi terkait dalam hal ini Dinas PMD Muna agar mengawasi secara ketat penyelenggaraan pemerintahan di Desa Lagasa dan menyarankan Kades Lagasa agar tak mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan masyarakat. (redaksi/Admin)

Baja Juga

Comment

News Feed

Pengusaha Lokal Diprioritaskan ‘Garap’ Proyek di Mubar, Jabatan Kabag ULP ‘Jaminannya’

Ming, 10 Agu 2025 02:58:17pm INSPIRASI SULTRA.COM, LAWORO-Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Muna Barat (Mubar) yang berkecimpung dalam dunia usaha. Bupati Muna Barat, La...

Kerja Nyata Gomberto, Inisiasi Konservasi Mangrove dan Pengembangan Ekowisata di Lingkungan PT MPS

Sab, 9 Agu 2025 11:21:06am INSPIRASI SULTRA.COM, RAHA-Menjadi warga binaan Rumah Tahanan Kelas II B Raha tak membuat ide dan gagasan La Ode Gomberto ikut terpenjara. Dimasa...

Disiplin ASN Mulai ‘Kendor’, Instruksi Bupati Mubar Mulai Diabaikan

Jum, 8 Agu 2025 08:38:25am INSPIRASI SULTRA.COM, LAWORO-Gaji yang layak ditambah tunjangan kinerja Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tak membuat Aparatur Sipil Negara (ASN)...

Hadapi Musda Golkar Sultra, Darwin Tunggu ‘Sinyal’ Dukungan Politk DPD II dan Restu DPP

Jum, 8 Agu 2025 08:02:53am INSPIRASI SULTRA.COM, LAWORO-Bukan rahasia lagi jika nama La Ode Darwin yang kini menjabat sebagai Bupati Muna Barat (Mubar), sedang digandang-gadang...

Pembangunan Labkesmas Mubar Senilai Rp 13 M Dimulai, Darwin Letakkan Batu Pertama

Kam, 7 Agu 2025 09:06:39pm INSPIRASI SULTRA.COM, LAWORO-Pemerintah Kabupaten Muna Barat terus menggenjot pembangunan bidang kesehatan untuk memperluas layanan kesehatan...

Lahan Jagung Berkurang Drastis, Perekonomian Muna dan Mubar Berpotensi ‘Guncang’

Kam, 7 Agu 2025 06:38:33pm INSPIRASI SULTRA.COM, RAHA-Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Muna, Leman Jaya mengungkap data mencengangkan tentang kondisi luasan lahan...

Pemkab Muna Akan Siapkan Rp 2 M untuk Penyertaan Modal Perumda

Kam, 31 Jul 2025 09:19:01pm INSPIRASI SULTRA.COM, RAHA-Pemerintah Kabupaten Muna benar-benar telah siap untuk membentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) sebagai salah satu motor...

Naskah Akademik Raperda Pendirian Perumda Akhirnya Final, Segera Diserahkan ke DPRD Muna

Kam, 31 Jul 2025 08:45:42pm INSPIRASI SULTRA.COM, RAHA-Selangkah demi selangkah tahap penyelesaian dokumen pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dituntaskan. Rabu (30/7)...

Hasil Tes Urine Negatif, Wabup Asrafil Ingatkan Pejabat dan ASN Harus ‘Bersih’ Narkoba

Kam, 31 Jul 2025 01:52:32pm INSPIRASI SULTRA.COM, RAHA-Wakil Bupati (Wabup) Muna, La Ode Asrafil Ndoasa memberi contoh positif kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup...

KPPN Raha Rilis Capaian APBN TA 2025 Semester I Rp 2,02 T, Realisasi Rp 907 M

Kam, 31 Jul 2025 09:33:51am INSPIRASI SULTRA.COM, RAHA-Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Raha sebagai perbendaharaan dan bendahara negara yang menganpuh 33 satuan...

Video Terbaru

Berita Terbaru

Ekonomi Terbaru

Teknologi Terbaru