INSPIRASI SULTRA.COM, LAWORO-Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar) menunjukkan komitmen yang kuat terhadap pemenuhan mandatory spending Alokasi Dana Desa (ADD) minimal 10 persen dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Muna Barat, LM Taslim mengungkapkan, tahun ini Pemkab Mubar telah memenuhi syarat mandatory spending tersebut dengan mengalokasikan anggaran ADD senilai Rp 43,1 Miliar atau 10,3 persen dari total dana transfer ke daerah Rp 393 Miliar.
Sebelumnya, tahun 2023 Pemkab Mubar belum memenuhi syarat mandatory minimal 10 persen dengan jumlah alokasi anggaran untuk ADD senilai Rp 35,1 M. “Tahun 2024 ini Pemkab Muna Barat sudah bisa memenuhi syarat mandatory ADD 10 persen tersebut,”sebutnya.
Terkait anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Taslim menjelaskan bahwa BKK yang sebelumnya diterima oleh desa tahun 2023, kini anggarannya telah dilebur dalam satu nomenklatur anggaran yakni ADD. “ADD adalah bantuan keuangan khusus atau BKK pemerintah daerah. Tahun ini BKK satu kode rekening dengan ADD,”terangnya.
Lebih lanjut Taslim menjelaskan, penggunaan ADD disesuaikan dengan arah kebijakan PJ Bupati Muna Barat yang secara khusus diatur dalam Peraturan Bupati Muna Barat. (Redaksi/Admin)
Comment