INSPIRASI SULTRA.COM, RAHA-21 calon anggota legislatif (caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna hasil pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Dengan demikian masih ada sembilan caleg yang belum menyampaikan LHKPN.
KPU Muna melalui Kepala Sub Bagian Teknis dan Penyelenggara pemilu, Sarus mengungkapkan, 21 caleg tersebut telah menyerahkan bukti tanda terima pelaporan LHKPN tersebut ke KPU Muna. “Sudah ada 21 orang yang menyerahkan bukti tanda terima pelaporan LHKPN,”sebutnya saat dikonfirmasi, Kamis (1/8).
Sarus menyebutkan, LHKPN ini menjadi salah satu berkas yang disyaratkan dalam pengusulan pelantikan anggota DPRD Muna yang diusulkan ke Gubernur melalui Bupati Muna. “Dalam usulan pelantikan, akan dilampirkan salinan Surat Keputusan (SK) penetapan dari KPU Muna dan tanda terima pelaporan LHKPN,”sebutnya.
Sebelumnya, saat penetapan caleg DPRD Muna terpilih, Ketua KPU Muna, LM Askar Adi Jaya mengingatkan kepada seluruh caleg terpilih agar segera menyampaikan LHKPN kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN sebagaimana diamanahkan dalam PKPU No.6 tahun 2024.
Tanda terima pelaporan Harta Kekayaan dimaksud wajib disampaikan kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Dalam hal calon terpilih tak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaannya maka KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kita tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
Sementara itu Sekretaris DPRD Muna, La Kore menyampaikan, masa jabatan 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna periode 2019-2024 akan berakhir tanggal 16 Oktober mendatang. (Redaksi/Admin)
Comment