INSPIRASI SULTRA.COM, RAHA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perubahan APBD) Tahun Anggaran 2024 menjadi Perda Perubahan APBD Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2024.
Hal itu ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Muna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muna, La Irwan dan Wakil Ketua DPRD Muna, LM Natsir Ido dan Cahwan serta dihadiri Pejabat sementara (Pjs) Bupati Muna, Dra Hj Yuni Nurmalawati, M.Si, anggota DPRD Muna, anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Muna, Senin (29/9).
Yuni Nurmalawati menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras melaksanakan amanah ini. “Semoga kerja keras ini memberi manfaat kepada seluruh masyarakat Muna. Terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya pihak Sekretariat DPRD Muna dan jajarannya yang telah memfasilitasi terselenggaranya acara ini,”ucap Yuni.
Yuni mengatakan, dengan disetujuinya Raperda Perubahan APBD tahun 2024 ini menjadi Perda, maka pimpinan dan anggota dewan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menunjukkan komitmennya dalam membahas perubahan KUA PPAS dan perubahan APBD tahun anggaran 2024 yang orientasinya sesuai dengan keperluan pembangunan daerah yang efisien efektif dan tepat sasaran.
“Harapan saya, kerjasama yang telah terjalin antar seluruh elemen penyelenggara pemerintah dapat terus dipertahankan dan pembangunan daerah akan sesuai harapan seluruh lapisan masyarakat,”harapnya.
Sementara itu DPRD Muna melalui Sekretaris gabungan komisi, Muh.Alang menyatakan, DPRD Muna menyetujui seluruh konsep Perubahan RAPBD Muna tahun anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda dengan tujuh catatan penting, antara lain, untuk menghindari beban APBD ditahun berikutnya, gabungan komisi menekankan kepada Bupati Muna melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah agar tak menerbitkan SPD yang anggarannya tak tersedia dalam dokumen APBD.
Kemudian, gabungan komisi menyepakati bahwa tidak ada kegiatan yang tiba-tiba muncul diluar dokumen APBD yang telah disepakati oleh DPRD bersama pemerintah daerah. Selanjutnya aset daerah yang dikuasai oleh oknum tertentu, gabungan komisi menekankan kepada Bupati Muna melalui Satuan Pol PP untuk melakukan penertiban aset tersebut.
Perda Perubahan APBD Muna tahun anggaran 2024 ditetapkan dengan postur anggaran sebagai berikut, pendapatan daerah Rp 1.375.597.650.247,00-, belanja daerah Rp 1.356.472.495.421,00- atau surplus Rp 18.855.154.826,00-. Kemudian pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan Rp 13.846.039.174,00- dan pengeluaran Rp 32.701.194.000,00- dengan pembiayaan netto Rp 18.855.154.826,00- (Redaksi/Admin)
Comment