INSPIRASI SULTRA.COM, RAHA-Pemerintah Kabupaten Muna bereaksi atas tudingan yang dilontarkan oleh salah seorang calon Wakil Bupati Muna, Syarifuddin Udu (SU) yang menyinggung soal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang belum mencapai persentase 100 persen, Perjalanan Dinas dalam kota yang hanya Rp 10 ribu hingga proses pencairan Dana Desa (DD) yang dipersulit.
Sontak, pernyataan eks Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementrian dalam Negeri (Kemendagri) tersebut dalam orasi politiknya saat berkampanye, viral di media sosial.
Pemkab Muna melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), La Ode Hasrun mengatakan bahwa informasi yang disampaikan oleh SU terkait TPP, DD dan Perjalanan Dinas tersebut dianggap tidak benar atau hoaks.
Hasrun menjelaskan, belanja pegawai (gaji dan TPP) saat ini sudah mencapai 39 persen dari APBD atau melampaui batas UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) 2022 yang mensyaratkan maksimal 30 persen dalam waktu lima tahun. “Kemudian menaikkan TPP 100 persen itu sangat tidak realistis. Dari mana anggarannya ?,”ujarnya, Sabtu (9/11/2024).
Terkait SPPD, Hasrun menjelaskan bahwa aturan perjalanan dinas dalam kota sudah diatur dalam PMK Nomor 119 Tahun 2023. ASN diberikan biaya transport maksimal Rp150 ribu dengan minimal perjalanan delapan jam.
Hasrun juga menjelaskan terkait DD. Ia menegaskan bahwa mekanisme penyaluran DD, sejak tahun 2022 langsung disalurkan dari rekening negara ke rekening desa, tanpa melalui Rekening Mas Umum Daerah (RKUD), sehingga tudingan bahwa pencairan DD di Kabupaten Muna dipersulit, dinilai tidak berdasar.
Pernyataan Hasrun juga dipertegas oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muna, Fajaruddin Wunanato. Ia mengatakan, pencairan DD di Muna selama ini berjalan cepat tanpa hambatan. “Pernyataan bahwa pencairan DD di Kabupaten Muna dipersulit itu tidak benar adanya. Ketika syarat terpenuhi, kami pasti berikan rekomendasi untuk pencairan,”ungkap Fajar. (Redaksi/Admin).
Comment