INSPIRASI SULTRA.COM, RAHA-Pemerintah Kabupaten Muna terus mendorong pelestarian kebudayaan Muna. Tahun 2024 Bupati Muna menetapkan Surat Keputusan (SK) Nomor 485 tahun 2024 tentang Pokok Pikiran Kebudayaan Muna (PPKD).
Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna, Hadi Wahyudi mengatakan, PPKD tersebut merupakan dokumen yang memuat kegiatan pelestarian budaya Muna, baik benda maupun tak benda.
Lanjutnya, dalam dokumen PPKD tersebut juga memuat kegiatan pelestarian budaya Muna yang dikemas dalam bentuk pekan kebudayaan daerah, pemeliharaan dan revitalisasi kebudayaan daerah hingga pada kegiatan pengembangan museum.
Hadi Wahyudi menyebutkan, ada 502 Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang masuk dalam dokumen PPKD. 502 ODCB ini selanjutnya akan dibuatkan naskah narasi dan deskripsi obyek dan lokasi cagar budaya yang selanjutnya akan diusulkan ke Kementrian Kebudayaan untuk ditetpkan sebagai cagar budaya. “Ada standar khusus dalam pembuatan deskripsi cagar budaya. Inilah agenda yang akan kami lakukan tahun 2025 ini,”kata Hadi.
Saat ini sudah ada sepuluh cagar budaya Muna yang ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, yakni kawasan benteng Kotano Wuna, Kawasan Liang Kabori, Kantor Kehutanan Muna, Situs Kantinu, Makam Raja La Ode Ngkadiri (Sangia Kaendea), Makam Raja La Ode Husein (Omputo Sangia), Makam Raja Abdul Rahman (Sangia Latugho), Situs Gua Metanduno, Ceruk Sugi Patani, dan Batu Pelantikan Raja Muna. (REDAKSI/ADMIN)
Comment