INSPIRASI SULTRA.COM, LAWORO-Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar), LM Husein Tali menyebutkan, dana transfer ke daerah Pemkab Mubar mengalami pemangkasan senilai Rp 51 M sebagai konsekuensi efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat di seluruh daerah di Indonesia sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) No.1 tahun 2025.
Hal itu disampaikan LM Husein Tali saat diwawancarai, Selasa (12/2). “Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK), anggaran untuk Pemkab Mubar dipotong Rp 51 M,”sebutnya.
Husein Tali menyebutkan, sejumlah item belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAK) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) mengalami penyesuaian, terutama anggaran untuk biaya perjalanan dinas dan belanja infrastruktur.
“Anggaran pembangunan infrastruktur di Dinas PU hilang. DAK jalan di Dinas PU yang semula Rp 29 M menjadi nol rupiah, kemudian anggaran DAU yang ditentukan penggunaannya untuk kegiatan infrastruktur senilai Rp 24 M juga menjadi nol rupiah,”sebut Husein Tali.
Selain anggaran infrastruktur, pemangkasan anggaran juga terjadi pada anggaran biaya perjalanan dinas, yang semula dianggarkan Rp 37 M dipangkas 50 persen. “Kepres mengisyaratkan anggaran kegiatan perjalanan dinas dipotong 50 persen dan kegiatan seremonial ditiadakan,”sebut mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Mubar ini. (REDAKSI)
Comment