INSPIRASI SULTRA.COM, MUNA-Bupati Muna, H Bachrun Labuta memutuskan untuk menunda sementara pemberlakuan kenaikkan tarif retribusi bagi pedagang di Pasar Sentral Laino Raha.
Keputusan tersebut ditegaskan Bachrun saat menggelar dialog dengan para pedagang Pasar Sentral Laino di Aula Kantor Bupati Muna, Rabu (19/3). Para pedagang mengeluhkan besaran kenaikan tarif yang telah ditetapkan Pemkab Muna melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah ini yang terbilang ‘mencekik’ pedagang di tengah menurunnya daya beli masyarakat.
“Saya minta agar pedagang membayar retribusi sesuai dengan tarif retribusi yang lama, sambil kita melihat perkembangan. Saya berdoa agar bapak ibu punya penghasilan yang tinggi. Kalau penghasilan bapa ibu tinggi maka saya minta retribusi juga dinaikkan,”tegas Bachrun sembari meminta daftar rincian pedagang di Pasar Sentral Laino kepada Dinas Perindag.
Salah seorang pedagang, Hj Nunu dan kawan-kawan mengungkapkan, besaran tarif tersebut sangat membebani pedagang. Selama ini ia membayar retribusi hanya Rp 99 ribu, tiba-tiba naik menjadi Rp 250 ribu.
Pedagang lainnya juga mengeluhkan hal yang sama. Mereka meminta agar Pemkab Muna tak menaikkan tarif retribusi mengingat kondisi perekonomian saat ini sedang tidak baik-baik saja dan daya beli masyarakat makin menurun.
Di hadapan pedagang, bupati yang baru genap sebulan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto ini menegaskan, tak ingin merampok rakyat yang berdagang di Pasar Sentral Laino, tapi dirinya memiliki kewajiban untuk mensejahterakan warga. “Kalau ada pedagang yang tidak mampu bayar, jangan dipaksakan. Jangan disamakan besaran retribusinya antara pedagang kecil-kecilan dengan pedagang yang kiosnya besar,”tegasnya.
Bachrun menegaskan, ingin melihat para pedagang Pasar Sentral Laino bisa menjadi pedagang yang berkembang pesat dan besar. “Jangan kita saling menyakiti supaya kita bisa berkembang,”pintanya.
Bachrun menegaskan, tidak boleh ada yang merasa berkuasa di Pasar Laino. “Tidak boleh ada yang merasa berkuasa di pasar, bupati sekalipun pun tidak boleh berkuasa di pasar, apalagi preman. Bupati hanya mengatur,”tegasnya.
Kendati memberi kelonggaran kepada para pedagang, Bachrun mengingatkan para pedagang untuk membayar tunggakan kewajiban retribusi mulai bulan Januari 2025 sesegera mungkin, karena retribusi sejatinya digunakan untuk kepentingan pedagang, untuk membayar air, listrik dan kebersihan. “Jangan kita berpikir untuk gratis karena itu akan melemahkan kita. Kalau tidak bayar retribusi, siapa yang akan membersihkan sampah di pasar. Jadi bayarlah retribusinya,”pintanya. (REDAKSI)
Comment