INSPIRASI SULTRA.COM, RAHA-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna, Muhammad Rahim memastikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Muna tahun anggaran 2024 akan dibahas oleh DPRD, kendati LKPJ tersebut telat disampaikan ke DPRD Muna sehingga memicu dinamika politik di internal DPRD Muna yang ditandai dengan keputusan DPRD menskorsing rapat pembahasan LKPJ sebanyak dua kali, yakni skorsing dua kali 30 menit dan skorsing tiga kali 24 jam, terhitung sejak 16 April kemarin.
Rahim mengungkapkan, skorsing rapat tersebut dilakukan karena rapat paripurna LKPJ Bupati Muna yang dijadwalkan tanggal 16 April pukul 14.00 Wita tidak mencapai korum lantaran sejumlah anggota dewan memilih untuk menghindar dikarenakan penyampaian LKPJ tersebut dinilai telat.
“Sesuai ketentuan, LKPJ disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Muna paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran atau paling lambat tanggal 31 Maret. Tapi surat dan dokumen LKPJ disampaikan tanggal 27 Maret dan tanggal 28 Maret susah asuk libur panjang,”ungkap Rahim.
Ia mengatakan, sejumlah anggota DPRD ini memilih menghindari rapat agar tidak terjadi perdebatan alot dalam forum rapat paripurna tersebut yang dihadiri langsung oleh Bupati Muna dan tamu undangan lainnya. “30 anggota dewan memiliki pemikiran yang berbeda-beda, tidak elok perdebatan soal LKPJ ini terjadi di hadapan Bupati Muna dan undangan rapat lainnya, sehingga sejumlah anggota dewan tidak menghadiri rapat,”ungkap Rahim.
Namun demikian, Rahim memastikan LKPJ Bupati Muna tahun 2024 ini akan tetap dibahas oleh DPRD dan metode pembahasannya akan dibicarakan secara internal di DPRD Muna. “LKPJ ini pasti selesai pembahasannya. Tidak dibahas pun LKPJ itu akan tetap berlaku, tapi kami warning agar pemerintah daerah tidak mengulangi lagi kebiasaan lama ini dalam artian telat dalam menyampaikan dokumen LKPJ maupun dokumen-dokumen lainnya seperti dokumen APBD. warning Rahim.
Sebagai Ketua DPRD, dirinya bersama anggota dewan lainnya komitmen untuk tepat waktu membahas persoalan dan nasib rakyat Kabupaten Muna sebagai bentuk sikap menjaga wibawa dan Marwah DPRD Muna. “Kita tidak ingin DPRD hanya menjadi lembaga tukang stempel, karena sangat tidak mungkin dokumen setebal itu dapat dipelajari dalam waktu singkat karena penyampaian dokumennya dilakukan di akhir waktu atau enjury time. Dokumen itu harus kami pelajari sehingga kita bisa tau kelemahan dan kelebihan kinerja pemerintah daerah yang dituangkan dalam dokumen tersebut,”pungkas Rahim. (REDAKSI)
Comment