INSPIRASI SULTRA.COM, RAHA-Pemerintah Kabupaten Muna melalui tim pemilihan kepala desa antar waktu (Pilkades PAW) tengah mematangkan petunjuk teknis (juknis) yang menjadi panduan pelaksanaan Pilkades PAW di lima desa di Kabupaten Muna.
Senin (21/4) tim Pilkades PAW Kabupaten Muna yang dipimpin langsung oleh Sekda Muna, Eddy Uga menggelar rapat pemantapan sosialisasi juknis Pilkades di Aula Rapat Sekda Muna yang turut dihadir oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Fajar Wunanto, Pelaksana Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Rachmad Diyanto Ady.S, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum dan sejumlah pejabat lainnya.
Rachmad Diyanto Ady mengungkapkan, saat ini juknis pelaksanaan Pilkades PAW sedang dalam tahap finalisasi untuk kemudian dilakukan proses sosialisasi ke masyarakat. “Juknis sementara kita kaji, misalnya ada beberapa hal atau poin dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang belum dimuat, kita muat,”terang Rachmad Diyanto.
Dalam waktu dekat, tim Pilkades PAW Kabupaten Muna akan memfinalisasi juknis tersebut dan selanjutnya akan disosialisasikan langsung ke desa-desa yang melaksanakan Pilkades PAW. “Kami target bulan Mei kami sudah turun sosialisasi ke desa-desa,”sebut Rachmad Diyanto.
Ia menjelaskan, dalam juknis tersebut akan menjelaskan secara teknis aturan main pelaksanaan Pilkades, mulai dari syarat pemilih maupun syarat peserta Pilkades. “Yang membedakan Pilkades dengan Pilkades PAW adalah pemilih. Yang akan memilih dalam Pilkades PAW adalah keterwakilan masyarakat yang diwakili oleh tokoh masyarakat yang telah di SK kan oleh pemerintah desa, misalnya tokoh pemuda, tokoh pendidikan dan lain-lain,”terangnya.
Ada lima desa yang akan melakukan pemilihan antar waktu. Adalah Desa Wadolao, Kecamatan Marobo, Wantiworo, Kecamatan Kabawo, Lagasa, Kecamatan Duruka, Masalili, Kecamatan Lohia dan Matombura, Kecamatan Bone. (REDAKSI)
Comment