INSPIRASI SULTRA.COM, RAHA-Pemerintah Kabupaten Muna melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna menjamin Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kabupaten Muna sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan, yakni akuntabel, transparan, berkeadilan dan tanpa diskriminasi.
Komitmen tersebut telah dituangkan dalam pakta integritas SPMB yang diteken langsung oleh Bupati Muna, Drs H Bachrun Labuta dan Bunda PAUD Kabupaten Muna, Prof.Dr.Hj Leomo Bachrun pada momentum Hari Pendidikan Nasional, Jumat (2/5).
Turut bertandatangan dalam pakta integritas tersebut adalah Wabup Muna, La Ode Asrafil Ndoasa dan Ibu Wabup Muna, Ketua DPRD Muna, Muhammad Rahim, Pimpinan Forkopimda, Kadis Dikbud, unsur pers dan lain-lain.
Kepala Dikbud Muna, Rahmat Raeba menegaskan pihaknya siap menyukseskan SPMB yang akuntabel, transparan, berkeadilan dan tanpa diskriminasi, dimana prinsip tersebut telah dituangkan dalam petunjuk teknis SPMB. “Kami telah membentuk panitia dan membuat juknis SPMB, kami siap sukseskan ini dan siap untuk diawasi sehingga proses SPMB sesuai juknis,”kata Rahmat Raeba.
Selanjutnya, Sekretaris Dikbud Muna, Karim Darma menjelaskan, ada empat jalur SPMB Muna tahun 2025. Pertama melalui jalur domisili. “Peserta didik yang berdomisili di sekitar lokasi satuan pendidikan yang ada, maka diakomodir pada satuan pendidikan tersebut,”jelasnya.
Kemudian melalui jalur prestasi, dimna orang tua yang ingin anaknya disekolahkan di sekolah tertentu, maka dapat difasilitasi melalui jalur ini. “Prestasi dimaksud adalah prestasi akademi yang dibuktikan dengan nilai rapor dan prestasi non akademik, seperti kepengurusan OSIS, prestasi olahraga dan seni, serta jenis prestasi lainnya,”sebutnya.
Selanjutnya adalah jalur afirmasi, yakni jalur yang digunakan untuk peserta didik dengan kondisi ekonomi terbatas. Kemudian jalur mutasi digunakan bagi peserta didik yang pindah sekolah karena mengikuti orang tua yang pindah tugas.
Selain menetapkan empat jalur SPMB, Dikbud Muna juga telah menetapkan daya tampung peserta didik, TK ditetapkan 15 orang, SD 28 orang dan SMP 32 orang. Karim Darma menjelaskan, daya tampung peserta didik ini diusulkan oleh kepala sekolah kemudian dikunci melalui Dapodik. “Misalnya untuk SD yang mengusulkan dua data tampung, kemudian diminati 30 pendaftar, maka dua orang peserta didiknya akan difasilitasi untuk digeser ke sekolah lain,”terang Karim Darma. (REDAKSI)
Comment