INSPIRASI SULTRA.COM, RAHA-Seiring berjalannya waktu, La Ode Gomberto, Narapidana (napi) kasus korupsi pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna tahun 2021-2022 yang divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 22 November 2023 lalu, akhirnya dapat melewati setengah dari masa tahanannya tertanggal 22 Maret 2025.
Kini, Rabu (28/5), Gomberto mulai menjalani masa asimilasi sebagai program lanjutan, setelah menjalani setengah masa tahanannya di Rutan. Program asimilasi ini bertujuan agar napi yang bersangkutan dapat menyesuaikan dan membaurkan diri dengan masyarakat serta dapat melaksanakan fungsi-fungsi sosialnya secara normatif dan tidak melakukan pelanggaran.
La Ode Gomberto menjalani tahap asimilasi pada salah satu perusahaan di Kabupaten Muna, PT Mitra Pembangunan Sulawesi Tenggara (MPS) yang berkedudukan di Jln Kelinci No.16 Kelurahan Raha III Kecamatan Katobu. Gomberto menjalani asimilasi yang diawali dengan proses penghadapan ke perusahaan yang dipimpinan oleh Bayu tersebut, Rabu (28/5) dikawal oleh pihak Balai Pemasyarakatan, petugas keamanan Rutan Kelas II B Raha dan petugas administrasi rutan. Gomberto akan menjalani program asimilasi mulai Senin sampai Jumat kecuali hari libur pada jam kerja selama sembilan jam termasuk perjalanannya.
Kepala Rutan Kelas II B Raha, Asril menegaskan, Gomberto telah memenuhi persyaratan untuk menjalani proses asimilasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Nomor 7 tahun 2022. Dengan demikian, napi yang bersangkutan kata Asril dapat menggunakan haknya untuk menjalani program asimilasi.
Syarat tersebut kata Asril meliputi syarat substantif dan syarat administratif. Syarat substantif ini terang Asril terkait dengan perilaku warga binaan, dimana selama menjalani masa penahanan di Rutan Kelas II B Raha, La Ode Gomberto dinilai berkelakuan baik dan yang bersangkutan telah menjalani program pembinaan sejak awal sampai setengah dari masa pidananya, serta telah membayar lunas denda senilai Rp 200 juta.
Sementara syarat administrasi antara lain meliputi, petikan putusan, surat eksekusi, surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum dan bukti administrasi pembayaran denda
Selain harus memenuhi syarat administrasi dan syarat substantif, pelaksanaan program asimilasi juga harus melewati proses asesmen dan identifikasi ulang. “Sebelum dilakukan proses asimilasi harus melalui proses asesmen dengan melihat kembali kasusnya apa ?, latar belakangnya seperti apa ?, kemudian berkonsultasi dengan pihak keluarga mengenai perilaku yang bersangkutan. Proses asesmen ini menjadi faktor pendukung untuk asimilasi,”terangnya.
Tak cukup memenuhi syarat tersebut, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi yakni perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga, dalam hal ini perusahaan yang berbadan hukum sebagai tempat pelaksanaan kegiatan asimilasi dimaksud.
PT MPS kami nilai cocok dengan yang bersangkutan, dimana dia bisa melaksanakan pekerjaan di perusahaan itu dalam hal melaksanakan kerja sosial, bukan kerja yang lain,”tegas Asril. Lanjutnya, dalam perusahaan tersebut, Gomberto juga akan mendapatkan upah atau gaji dari kegiatan sosial perusahaan, dimana hasilnya 50 persen untuk napi yang bersangkutan, 35 persen untuk penunjang pembinaan napi dan 15 persen disetor ke kas negara.
Selama menjalani program asimilasi ini, kegiatan Gomberto akan dipantau dan dievaluasi. “Pihak perusahaan menyediakan absensi, ketika yang bersangkutan melakukan pelanggaran misalnya malas bekerja, acuh tak acuh, melakukan tindak pidana atau melanggar ketentuan asimilasi maka asimilasinya akan dicabut dan yang bersangkutan kemungkinan tak bisa lagi menggunakan haknya untuk diasimilasi. Tapi ketika yang bersangkutan berhasil menjalani asimilasi maka akan diusulkan ke program selanjutnya yakni bebas bersyarat setelah napi menjalani 2/3 masa tahanannya,”terangnya.
Asril berharap, program asimilasi ini dapat berdampak positif bagi warga binaan dan menjadi motivasi bagi yang bersangkutan, dan selama menjalani masa pembinaan di rutan dapat menjadi bahan renungan bagi napi untuk merubah perilaku, sehingga ketika dia berada di luar rutan, dapat menjadi masyarakat yang bermanfaat, melaksanakan fungsi sosialnya dengan baik dan taat. (REDAKSI)
Comment