INSPIRASI SULTRA.COM, RAHA-Tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna akhirnya memasuki babak pembahasan, setelah Pemkab Muna resmi menerima tiga ranperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Muna yang dihadiri Bupati Muna, H Bachrun Labuta, Senin (16/6)
Tiga ranperda tersebut adalah Raperda tentang pengelolaan pasar, Raperda tentang kabupaten layak anak, dan Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.
Sebelumnya, DPRD Muna mengusulkan lima Raperda, namun yang lolos rekomendasi Kemenkum HAM Sultra hanya tiga ranperda. Dua Raperda lainnya, yakni Raperda tentang pemberdayaan dan pengembangan koperasi serta Raperda tentang perlindungan tenaga kerja wanita, sementara masih ditunda menunggu pengundangan rancangan undang-undang yang lebih tinggi.
Dalam pemaparannya, Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapem Perda) DPRD Muna, La Ode Diyrun menjelaskan, Raperda tentang pengelolaan pasar perlu ditetapkan untuk memberi perlindungan kepada masyarakat dan pedagang kecil dan menengah yang nantinya akan menempati pasar-pasaryang telah dibangun oleh pemerintah daerah sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Kemudian pembentukan Raperda tentang kabupaten layak anak dilatarbelakangi rencana Pemkab Muna untuk menyelenggarakan kebijakan pembangunan berbasis hak anak, dimana sesuai ketentuan pasal 28 B ayat (2) UUD 1945 bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Selanjutnya Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, untuk melindungi sekaligus memberdayakan petani yang pada umumnya berada pada posisi yng lemah dalam memperoleh sarana produksi, pembiayaan usaha tani dan akses pasar. Selain itu petani juga dihadapkan pada berbagai permasalahan yang beresiko gagal panen.
Tiga ranperda tersebut diputuskan akan dibahas dalam forum rapat gabungan komisi DPRD Muna, pasca pelaksanaan reses yang akan berakhir tanggal 23 Juni mendatang. (REDAKSI)
Comment