INSPIRASI SULTRA.COM, RAHA-Pemerintah Kabupaten Muna akan mengambil langkah tegas atas viralnya foto Kendaraan dinas (randis) Bupati Muna, H Bachrun Labuta bernomor polisi DT 1 D dan randis Sekretaris Daerah (Sekda) Eddy Uga DT 1214 D yang diposting oleh akun facebook (fb) Inforaha Muna dengan caption ‘1.115 unit kendaraan dinas Pemkab Muna, hanya 296 unit yang sudah melunasi pajak’.
Pemkab Muna melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfo) Kabupaten Muna, Muhamad Haidar menegaskan bahwa randis bupati dan sekda yang beredar di fb menunggak pajak adalah hoaks. Ia memastikan kedua randis tersebut taat membayar pajak.
Haidar mengatakan telah mengidentifikasi pemilik akun Inforaha Muna yang telah menyebarkan foto randis bupati dengan caption ‘1.115 unit kendaraan dinas Pemkab Muna, hanya 296 unit yang sudah melunasi pajak’ dan segera melakukan langkah tegas.
“Kita beri waktu 1×24 jam untuk lakukan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka di media sosial. Bila tidak dilakukan, kita akan lakukan upaya hukum karena yang bersangkutan telah menyebar informasi bohong (hoax),” tegasnya.
Haidar tak menampik bila sebagian randis milik Pemkab Muna belum melunasi pajak. Namun, saat ini, sudah dilakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor tersebut.
Hal senada juga ditegaskan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Muna, Syukur Alwan. Syukur mengaku terkejut melihat postingan randis Bupati dan Sekda Muna yang dijadikan foto dalam tayangan pemberitaan di akun fb Inforaha Muna dengan caption ‘1.115 unit kendaraan dinas Pemkab Muna, hanya 296 unit yang sudah melunasi pajak’. Ia memastikan dua randis tersebut sama sekali tidak pernah menunggak pajak. “Hoaks itu (randis bupati dan sekda menunggak pajak_red),” tegas Syukur, Kamis (24/10/2025).
Syukur menerangkan, randis yang menunggak pajak rata-rata dikuasai pejabat eselon II setingkat kepala dinas (kadis), eselon III, IV, dan staf. Jumlah total randis milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna tercatat sebanyak 1.115 unit yang terdiri dari roda empat, roda dua, dan roda enam.
“Untuk periode Februari-Juli 2025, (randis) yang baru membayar pajak sekitar 269 unit. Itu sudah termaksuj randis bupati, wakil bupati, dan sekda,”sebutnya.
Terkait pajak kendaraan dinas ini kata Syukur, Samsat Muna akan berkoordinasi dengan Pemkab Muna untuk melakukan penertiban randis yang belum membayar pajak.
Menurut Syukur, upaya ini dilakukan karena pembayaran pajak bagian dari pendapatan asli daerah (PAD) yang nantinya dibagi bersama Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Pemkab Muna. “Bagian Pemkab Muna 66 persen, sedangkan Pemprov hanya 34 persen,” sebutnya. (TIM REDAKSI)
Comment