Empat tersangka korupsi di Kabupaten Indragiri Hilir dijebloskan ke penjara oleh kejaksaan negeri (Kejari) setempat. Mereka terjerat kasus pembangunan gedung baru di SMA Negeri 1 Tembilahan, Riau.
Para tersangka korupsi pembangunan sekolah itu adalah Dian Anggraini selaku pelaksana pekerjaan, Khairil Anwar selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), M Faisal Lutfi selaku kuasa pelaksana pekerjaan dan Syamsudin Sitorus selaku konsultan pengawas.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau menjelaskan, penetapan tersangka setelah penyidik Kejari Indragiri Hilir melakukan gelar perkara. Penyidik juga mengantongi audit kerugian negara Rp1,2 miliar.
“Audit dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau,” kata Bambang, Rabu (31/5/2023).
Seiring berjalannya waktu, berkas para tersangka dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelum ditahan, JPU memeriksakan kesehatan para tersangka ke tim medis. Para tersangka dinyatakan sehat dan dikirim ke Rutan Pekanbaru untuk ditahan.
“Ditahan untuk 20 hari ke depan sebelum JPU melimpahkan ke pengadilan,” kata Bambang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Comment